Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa mantan Kadishub Bandung Ricky Gustiadi di persidangan. Upaya itu dilakukan setelah Ricky berbelit-belit menyampaikan keterangan dalam kasus korupsi Yana Mulyana cs.
JPU KPK Titto Jaelani mengatakan, saat memberikan kesaksian, Ricky banyak berdalih dan memberikan keterangan tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sampai akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyarankan jaksa untuk menghadirkan penyidik KPK untuk mengkonfrontir kesaksian Ricky itu pada pekan depan, Rabu (8/11/2023).
"Tadi majelis hakim meminta untuk dihadirkan penyidik yang memeriksa yang bersangkutan ketika di-BAP. Insyaallah minggu depan, kami akan hadirkan di sini sebagai saksi verbal untuk menggali apakah saat pemeriksaan penyidik saksi ditekan, diancam, atau diarahkan sehingga menjawab seperti yang tadi," katanya kepada wartawan usai persidangan, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023), Ricky mengaku, banyak tidak tahu dan tidak mengenal sejumlah pihak yang berperkara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecarnya. Bahkan mengenai fakta tentang pengumpulan uang dari fee 5 persen proyek Dishub, Ricky membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut.
Sampai akhirnya, hakim harus 'mengusir' Ricky karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara menurut Titto, Ricky saat dicecar Jaksa tidak bisa membuktikan bantahannya yang sudah dituangkan dalam BAP.
"Yang harus dicermati bahwa di persidangan ini tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan. Jadi tidak serta-merta keterangan yang diberikan di persidangan itu bertolak belakang dengan BAP, jadi harus menyesuaikan dengan keterangan yang ada," ungkapnya.
"Nah yang bersangkutan tadi kami tanya kenapa berbeda antara keterangan di persidangan dengan BAP, dia (Ricky) tidak bisa menjawab dengan alesan ditekan. Keterangan yang dia bantah itu kan terkait apakah dia memerintahkan anak buahnya, mengutip, atau udunan terkait fee itu. Itu yang dibantah tadi. Tapi faktanya kan keterangan saksi-saksi sebelumnya, jelas mulai dari zaman Pak Ricky sudah ada komitmen fee. Mau cari alasan apalagi begitu. Jangan sampai nanti semua jadi pesakitan dulu baru terbuka," pungkasnya.
(mso/mso)