Polisi memblokir sejumlah rekening Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk memperdalami kasus di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, pemblokiran yayasan milik Yosep itu dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru dalam kasus itu. Salah satunya, yayasan milik Yosep dinyatakan menginput data siswa yang fiktif.
"Berdasarkan temuan-temuan kita di TKP dan tempat keluarga, ada beberapa data siswa yang fiktif. Di samping itu kita juga melakukan pemblokiran beberapa rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS maupun BPMU," kata Surawan, Minggu (29/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan menerangkan, meski secara legalitas yayasan itu terdaftar, namun operasional yayasan milik Yosep sudah lama tidak berjalan. Polda Jabar juga sudah berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Jabar dan Subang supaya menghentikan penyaluran dana kepada yayasan tersebut.
"Secara yayasan semua legal standing sudah benar, namun secara operasional tidak ada siswanya. Kita juga sudah bersurat dengan Disdik provinsi dan kabupaten, untuk sementara bantuan dana akan dihentikan dulu," tuturnya.
Buka Peluang Usut Kasus Yayasan Yosep
Temuan ini pun bakal didalami kembali oleh petugas. Surawan juga membuka peluang untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan yayasan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah.
"Bisa cek ke lokasi, itu selama ini sudah kelihatan tidak ada operasional di sekolah, data siswanya juga fiktif. Mungkin nanti ada tindak pidana baru, kita proses lagi. Kita dalami terkait motif, khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.
(ral/dir)