Hidup Hari Kurniawan alias Ari atau HK (21), nampaknya kini bisa sedikit lebih tenang. Pembunuh seorang perempuan yang merupakan bos ayam goreng di Bekasi bernama Maharendra Intan Melinda atau MIM (29), itu selamat dari hukuman mati setelah dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kasus yang menggegerkan warga Sukakarya, Kabupaten Bekasi itu berawal saat jasad MIM ditemukan bersimbah darah di ruko kedai ayam gorengnya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya pada Kamis (16/2).
Usai polisi turun tangan, didapat bukti bahwa korban merupakan tewas dibunuh seseorang. Pelakunya yaitu HK dan rekannya, MA (14), yang berstatus sebagai pekerja di ruko ayam goreng milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HK dan MA ini diketahui baru 5 hari bekerja dengan korban. Usut punya usut, keduanya nekat menghabisi MIM dengan cara dihantam kepalanya menggunakan tabung gas sebanyak 10 kali karena tak tahan kerap dimarahi oleh korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, HK kemudian kabur ke Subang sembari membawa anak korban yang masih berusia 1,5 tahun. Pelariannya pun terhenti usai diciduk polisi pada Jumat (17/2) dini hari, dan anak korban yang diculik tersebut kemudian dikembalikan ke keluarganya.
Usai diciduk kepolisian, HK kemudian diadili di pengadilan. Rabu (7/6) Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng sekaligus bos di tempatnya bekerja.
Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang juga sependapat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.
"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (26/10/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati."
Tapi sayangnya, HK lolos dari hukuman mati tersebut. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hakim menganulir putusan PN Cikarang dan memvonis HK dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung.
"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis hukuman mati tersebut. Hakim mulanya menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan HK sudah sesuai. Namun, hakim tidak sependapat dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada HK.
Berdasarkan fakta persidangan yang telah dibeberkan, hakim menilai pembunuhan yang dilakukan HK dengan rekannya, MA (14), dipicu sikap korban yang kerap memarahi keduanya. Hakim menyebut, HK maupun MA baru beberapa hari dipekerjakan di ruko ayam goreng milik korban.
"... korban seharusnya menyadari bahwa kemampuan terdakwa di dalam membuat ayam goreng maupun pengelolaan keuangan adalah tidak sama dengan kemampuan korban sendiri," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung yang dituangkan dalam amar putusan.
Sementara mengenai penculikan anak korban, A (1,5), hakim menilai anak tersebut tidak disakiti saat HK kabur ke Subang usai membunuh MIM. Kemudian, HK turut meletakkan KTP milik MIM saat ia meninggalkan anak korban tersebut di pos kosong di sana.
"... dengan tujuan agar apabila anak (korban) ditemukan orang, anak dimaksud dapat diantarkan ke alamat korban sesuai KTP dimaksud, dengan demikian majelis hakim tingkat banding menilai bahwa di dalam diri terdakwa masih ada sisi baiknya, sehingga pidana mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah kurang tepat...," ucap hakim.
Namun demikian, hakim tetap menilai perbuatan keji HK telah mengguncang batin anak korban yang kehilangan orang tuanya. Hakim pun berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada HK bukan hukuman mati, melainkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas maka pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu diubah sepanjang mengenai pidana mati menjadi pidana seumur sidup, sedangkan amar selebihnya dapat dikuatkan."
(ral/dir)