Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana aborsi di Kabupaten Purwakarta. Aksi yang dilakukan kedua pelaku itu menyebabkan perempuan berinisial WA (37) dan jabang bayinya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku pertama berinisial RN (39) berstatus sebagai kepala dusun di Desa Sukatani yang juga pacar korban. Pelaku lainnya berinisial TS (31), warga Subang yang berprofesi sebagai mantri.
"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perumahan di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023," ujar Arwin kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban yang merupakan Kader Desa Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Menurut Arwin, para pelaku melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin kepada korban. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberpa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," katanya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut. Seperti dua unit handphone, satu buah pempers dan baju batik warna biru milik korban.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Arwin.
(mso/mso)