Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi diduga dibobol oknum karyawannya. Peristiwa itu terjadi di cabang BPR Jampang Kulon. Saat ini persoalan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Amiruddin Rahman, kuasa hukum Perumda BPR Sukabumi mengatakan sebelum hal itu mengemuka ke publik, pihaknya sudah lebih dahulu mengkonsultasikan persoalan itu ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memeriksa apakah ada indikasi korupsi pada persoalan itu.
"Intinya (oleh oknum tersebut) tabungan nasabah tidak disetorkan, oleh dia diakalin. Melalui print out, kalau sistem ketahuan tuh print out sistem, dia melakukan print out manual. Setelah ada kejadian itu Perumda BPR Sukabumi melaporkan ke kejaksaan," kata Amirudin, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke kejaksaan kami melakukan pengaduan terkait dengan ini seperti apa, dilakukanlah pemeriksaan oleh kejaksaan, apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya di sini. Setelah diperiksa menurut kejaksaan, bahwa tidak ada indikasi penyimpangan terkait penyalahgunaan dana nasabah ini," sambung Amirudin.
Hal itu dijelaskan Amirudin, tidak ada indikasi korupsi di seputar kasus tersebut. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan ke OJK. Saat itu OJK berpendapat, hal itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Tidak ada yang namanya tindak pidana korupsi tidak ada, setelah itu Perumda BPR Sukabumi berkonsultasi dengan OJK, langkah yang harus dilakukan menurut OJK ini harus dilaporkan ke pihak berwajib pihak berwenang yaitu Polres," ujar Amirudin.
BPR Sukabumi kemudian membuat pelaporan ke Polres Sukabumi pada 13 Mei 2023. Namun hingga proses itu dilakukan oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya dilakukan penelusuran bukti oleh internal BPR Sukabumi.
"Kita melapor ke Polres itu di tanggal 13 Mei 2023, karena memang harus diakui terkait dengan yang namanya pelaku kejahatan sudah pasti dia menyembunyikan kejahatannya itu, makanya kita harus mengakui bahwa pemeriksaan ini dikarenakan kami harus mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.
Karena nilai dugaan penyimpangan hingga Rp 7,2 miliar, akhirnya penelusuran dilakukan hingga dokumen bukti tersebut lengkap.
"Ini ada Rp 7,2 Miliar buktinya harus mendukung sesuai nilai tersebut. Kita sedang ini, mudah-mudahan bukti ini kita serahkan ke Polres. Baru terkumpul, minggu depan akan diserahkan ke pihak penyidik Polres Sukabumi," ucapnya.
Oknum Karyawan Dipecat
Amirudin tidak menjelaskan secara rinci jabatan oknum tersebut, namun menurutnya oknum itu bekerja di BPR Sukabumi, Cabang Jampang Kulon dan saat ini sudah dipecat.
"Bukan keluar, dia dipecat karena ada dugaan itu. Mereka sudah kita minta untuk bertanggung jawab, mereka siap namun katanya harus dengan adanya bukti-bukti. Makanya itu harus diakui, namanya orang berbuat jahat bukti-bukti dihilangkan, makanya dicarilah oleh BPR akhirnya insya allah lengkaplah (nilai) Rp 7,2 miliar itu," beber Amirudin.
"Dia punya posisi, dia enggak mungkin kerja sendiri, dia dibantu sama bawahannya kurang lebih seperti itu," imbuhnya.
Diberitakan, peristiwa itu awalnya terkuak setelah munculnya sebuah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perumda BPR Sukabumi beredar di publik,salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya penyimpangan dana tabungan nasabah sekitar Rp 7,2 Miliar.
Terkait hal itu, pihak BPR Sukabumi tidak membantah dan merekapun memastikan uang nasabah aman, sejumlah langkah sudah dilakukan termasuk salah satunya adalah melaporkan hal itu ke pihak kejaksaan dan berlanjut ke aparat kepolisian.
(sya/dir)