Sebuah dokumen yang disebut-sebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perumda BPR Sukabumi beredar di publik, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya penyimpangan dana tabungan nasabah sekitar Rp 7,2 Miliar.
Terkait hal itu, pihak BPR Sukabumi tidak membantah. Mereka pun memastikan uang nasabah aman, sejumlah langkah sudah dilakukan termasuk salah satunya adalah melaporkan hal itu ke pihak kejaksaan dan berlanjut ke aparat kepolisian.
"Perlu kami luruskan, jadi (awalnya) bukan ditemukan oleh BPK namun oleh internal sendiri, melalui hasil pemeriksaan, dan ditemukanlah (persoalan tersebut). Yang berbuat itu adalah oknum karyawan Perumda BPR cabang Jampang Kulon," kata Amiruddin Rahman, kuasa hukum Perumda BPR Sukabumi kepada detikJabar, Kamis (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amirudin juga memastikan, persoalan itu tidak berkaitan dengan siapapun, murni perbuatan para oknum tersebut. Menurutnya pelaku menyiasati sedemikian rupa dengan tujuan untuk hidup bermewah-mewah.
"Jadi oknum yang berbuat jadi tidak ada kaitan dengan siapapun, oknum karyawan Perumda BPR, kalau istilah saya orang yang tidak tahu diri ingin hidup mewah-mewah dia melakukan lah penyimpangan itu, mereka itu punya kuasa itu, dia manfaatkan itu, punya kuasa dia manfaatkan tabungan nasabah itu," ujar Amirudin.
Amirudin menegaskan, persoalan itu tidak berdampak kepada nasabah BPR Sukabumi. Penanganan cepat sudah dilakukan, dan dia memastikan kondisi itu tidak berpengaruh secara keseluruhan terhadap uang nasabah.
"Kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, atau sekitarnya yang ingin menabung Perumda BPR Sukabumi, uang terjamin di Perumda Kabupaten Sukabumi, uang mereka dijamin aman," ungkapnya.
Pihak direksi sendiri dikatakan Amirudin sudah berkonsultasi berkaitan kasus ini, hingga akhirnya pihak BPR berpegangan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK).
"Tenyata di peraturan OJK tentang perlindungan konsumen itu, pasal 29 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib, bertanggung jawab terhadap kelalaian termasuk (oleh) karyawanya apabila terjadi persoalan seperti ini. Jadi memang ada dasarnya," ungkap Amirudin.
"Jadi sebenarnya kalau merujuk pada UU Perbankan itu tinggal menunjuk kebetulan yang ditunjuk memeriksa itu kantor akuntan publik, jadi sudah diperiksa soal ini," imbuhnya seraya menjelaskan persoalan tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian sejak 13 Mei 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membenarkan soal adanya pelaporan soal dugaan penyimpangan di BPR Sukabumi.
"Kasus dalam penanganan satreskrim Polres sukabumi, sampai dengan saat ini masih proses penyelidikan. Saksi yang sudah diperiksa 15 orang, terdiri dari 12 direksi dan nasabah serta 3 orang terlapor," kata Maruly.
Maruly juga menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu bukti-bukti dokumen dari pihak BPR Sukabumi. "Belum adanya penetapan tersangka mengingat masih menunggu bukti dokumen dari pihak BPR. Ini kasus atensi," pungkasnya.
(sya/yum)