Pesan dari Pria Lain Picu Peri Habisi Mama Muda di Cianjur

Pesan dari Pria Lain Picu Peri Habisi Mama Muda di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 13:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Cianjur -

Peri Maulana (29) tega menghabisi nyawa Ayu Lestari (25) yang merupakan kekasihnya, bahkan berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat korban seolah bunuh diri. Pembunuhan itu diduga dipicu cemburu buta.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku yang sudah beberapa tahun menjalin hubungan asmara terlibat percekcokan.

Cekcok itu dipicu pelaku yang mendapati pesan dari pria lain di handphone korban. Pelaku pun menuduh korban berselingkuh dengan pria tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya, tersangka menjalin hubungan dengan korban sebagai kekasih, kemudian saat kejadian korban kedapatan oleh pelaku ada isi chatnya ditemukan kepada lelaki lain. Dituduhkan bahwa lelaki itu selingkuhan korban," kata dia, Kamis (26/10/2023).

Lantaran emosi, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia. "Korban dianiaya hingga meninggal," kata dia.

ADVERTISEMENT

Untuk menutupi jejak pembunuhan, pelaku kemudian menggantung korban membuatnya seorang meninggal lantaran bunuh diri.

"Korban digantung sejak Senin malam, dan ketahuan pada Selasa pagi," kata dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan saat ditemukan, terdapat banyak kejanggalan pada tubuh korban sehingga diduga korban bukan bunuh diri tetapi dibunuh.

"Ada kejanggalan dalam kematian korban, mulai dari kaki yang menyentuh tanah hingga terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh. Yang makin menguatkan kami jika korban ini dibunuh ialah darah di bagian mulut. Makanya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika ibu muda beranak satu itu memang dibunuh. Kepolisian pun menangkap Peri Maulana, pria yang diketahui merupakan kekasih korban.

"Dari hasil penyelidikan, mengarah pada Peri. Dan setelah dimintai keterangan, pelaku (Peri) mengakui perbuatannya. Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya pada Rabu pagi atau kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata dia.

Tono menambahkan akibat perbuatannya Peri dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ayu Lestari (25), ditemukan tewas tergantung di rumah kontrakannya di Kampung Lembur Sawah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (24/10/2023).

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads