Cinta Segitiga Ibu Muda Berujung Petaka

Round-Up

Cinta Segitiga Ibu Muda Berujung Petaka

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 23 Okt 2023 07:45 WIB
Grief divorce couple holding broken heart. Unhappy relationship hurt feeling for lover. valentine concept.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/howtogoto)
Ciamis -

Polisi menemukan adanya kejanggalan dari laporan soal ibu muda penjual buah berinisial H (32), asal Kabupaten Ciamis. Polisi menemukan perbedaan antara hasil olah TKP dan keterangan laporan.

Polisi mencari kebenaran atas laporan dugaan bunuh diri ibu muda berinisial H yang terjadi pada Jumat (20/10/2023) itu. Walhasil, polisi menemukan fakta-fakta tentang kematian H. Ternyata, H tewas bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh.

Penyidik menemukan tanda-tanda kekerasan. Kemudian, polisi menangkap David Darmawan (32). David ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu muda penjual buah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapati bahwa ada kejanggalan. Ada fakta di TKP yang berbeda dari laporan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari Banjar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Tersangka bernama David Darmawan (32) asal Riau, seorang operator alat berat yang belum lama berada di Banjar. Pria tersebut merupakan kekasih dari korban.

ADVERTISEMENT

Namun menurut informasi, korban masih berstatus sebagai istri orang lain. Sedangkan tersangka merupakan seorang duda.

Akal-akalan Tersangka

David melaporkan tentang dugaan bunuh diri. Dalam laporannya ke polisi, tersangka berdalih terjadi percekcokan melalui ponsel, kemudian mendatangi TKP dan mendapati korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rafia.

Untuk menutupi kecurigaan polisi dan para saksi, tersangka juga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Banjar. "Kami tetapkan tersangka karena berbeda laporan dengan fakta di TKP. Modus tersangka, dia menjerat pelaku menggunakan tali rafia," ungkap Tony.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," kata Tony.

Cinta Segitiga

Polisi telah mengungkap motif David membunuh pacarnya berinisial H itu. Dugaan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi cinta segitiga. Di mana status korban masih istri orang lain, sedangkan David adalah duda. Keduanya sempat terlibat cekcok karena korban meminta putus.

David yang tak terima lalu mengambil tali rafia yang ada di kios buah korban. Tali rafia tersebut dijeratkan ke leher korban tiga kali sehingga membuat H tewas.

"Keterangan sementara, alasan masalah status belum selesai. Korban meminta tersangka meninggalkan dia (meminta putus). Tapi untuk motifnya ini masih terus kita dalami," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Keduanya menjalin cinta terlarang selama 8 bulan. David dan H saling mengenal melalui media sosial.

(sud/orb)


Hide Ads