Polisi mendatangi TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel di Jalancagak, Subang, Kamis (19/10/2023) malam. Salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, turut diajak untuk mencocokkan keterangannya dengan kronologi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memastikan, keterangan Danu konsisten selama penyidik melakukan pencocokkan. Danu banyak membeberkan bagaimana kronologi rinci saat eksekusi itu dilakukan kepada Tuti dan anaknya Amel.
"Tadi malam konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten," kata Surawan, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka di kasus pembunuhan Tuti dan Amel, yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Surawan juga memastikan, Yosep, Mimin, Arighi hingga Abi terlibat dalam kasus pembunuhan itu menurut penuturan Danu. Namun, Surawan lagi-lagi belum mau merinci apa saja peran dari semua tersangka tersebut.
"Keterangan MR, mereka ada di TKP. Dan kita masih gali tersangka masing-masing. Nanti kita akan jelaskan lebih rincinya pada saat kami melakukan rekonstruksi, kita akan jelaskan semuanya," terangnya.
Hingga sekarang, baik Yosep, Mimin, Arighi maupun Abi diketahui masih membantah kesaksian Danu tersebut. Penyidik pun berencana mempertemukan mereka dengan Danu untuk mencocokkan alat bukti yang sudah ada.
Kemudian, mengenai status Mimin, Arighi dan Abi yang belum ditahan, Surawan menegaskan masih perlu mendalami keterangan dari ketiga tersangka itu. Saat ini, baru Danu dan Yosep yang ditahan di kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya. (Tidak ditahan) karena masih penimbangan penyidik yah," pungkasnya.
(ral/mso)