Polisi Usut Dugaan Motif soal Yayasan di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Polisi Usut Dugaan Motif soal Yayasan di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 20 Okt 2023 18:15 WIB
Amel Korban Pembunuhan di Subang
Amel Korban Pembunuhan di Subang. (Foto: istimewa)
Bandung -

Penyidik Polda Jawa Barat hingga kini belum mengungkap motif pembunuhan yang dialami Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel. Meski demikian, mencuat kabar aksi sadis tersebut dilakukan karena ada kaitannya dengan yayasan pendidikan yang dikelola korban.

Dugaan ini didapatkan dari penuturan Leni Anggraeni selaku pengacara anak sulung Tuti Suhartini, Youries Raja Amalullah. Saat itu dari cerita Youries, kata Leni, ada motif ekonomi dalam kasus ini selain masalah rumah tangga.

Dugaan ini mencuat lantaran Youries merupakan ketua salah satu yayasan sekolah di Subang. Sementara mendiang ibunya ditunjuk menjadi bendahara, dan adiknya jadi sekretaris yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ayah Youries, Yosep Hidayah yang kini sudah jadi tersangka, berstatus sebagai dewan pembina yayasan tersebut. Jika ada keperluan uang yang dibutuhkan, maka semuanya harus melalui persetujuan mendiang Tuti yang menjadi bendahara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, motif pembunuhan Tuti dan Amel hingga sekarang masih didalami. Mengenai dugaan motifnya ke persoalan yayasan, ia mengaku perlu menggali kembali keterangan dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Motif nanti kami masih mendalami lagi para tersangka. Memang di situ ada yayasan, tapi kami belum mendapatkan keterangan terkait motif," katanya, Jumat (20/10/2023).

Keberadaan yayasan itu pun sempat menimbulkan petisi supaya polisi mengusut dugaan pencucian uang. Namun Surawan menegaskan, penyidik masih mendalami motif dari kasus tersebut.

"Secara operasional (yayasannya) masih aktif. Nanti kalau sudah ada motifnya, kami sampaikan pada rekan-rekan. Pasti akan kami dalami bukan hanya terkait yayasan, tapi semuanya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Melansir detiFinance, dalam penelusuran detikcom, Yosep merupakan pendiri sekaligus pengurus dari Yayasan Bina Prestasi Nasional yang berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yayasan ini tercatat dalam situs verifikasi dan validasi (verval) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam laporannya di situs verval ini, yayasan itu dipimpin oleh Youries Raja Amallullah, anak sulung Yosep dan Tuti. Selain itu nama salah satu korban, yakni Amalia Mustika Ratu juga tercatat operator yayasan.

Yayasan ini didirikan pada Juli 2008 lalu dan mendapat SK pengesahan pendirian pada 2009. Meski begitu, ternyata Yosep sendiri tak memiliki jabatan di Yayasan yang didirikannya itu. Yayasan ini telah memiliki SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham : AHU-0011534.AH.01.04.

Saat ditelisik lebih lanjut, setidaknya terdapat dua aset sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Bina Prestasi, yaitu sebuah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kedua sekolah ini tercatat berdiri dalam satu kawasan gedung.

Setelah kasus pembunuhan ibu-anak di Subang ini ramai diperbincangkan, muncul sebuah petisi yang meminta pemerintah untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang yang terjadi di yayasan milik Yosep, Bina Prestasi Nasional, pada 23 Januari 2022.

Dalam petisi tersebut dikatakan dugaan ini bisa jadi menjadi kunci dalam membongkar kasus pembunuhan tersebut, yang pada saat itu penyelidikan Polres Subang dan Polda JABAR belum juga menemukan titik terang karena belum ada tersangka. Petisi ini telah mendapat 1.970 tanda tangan.

"Ke 2 almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosep, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan. Nama yayasan tersebut 'Yayasan Bina Prestasi Nasional', yang bergerak di bidang pendidikan," tulis petisi itu sebagaimana dikutip detikcom.

"Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Youris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan. Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan," jelas petisi itu lagi.

Dalam petisi itu disampaikan bilaYouris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Namun dicurigai pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.

Sedangkan Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Youris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekretaris yayasan. Kemudian korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Youris dan juga Istri Yosep, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendahara.

"Karena perbuatan Youris, Yosep, dan keluarganya yang telah dan sedang memperkaya diri dengan cara melawan hukum ini sudah dilakukan bertahun-tahun, dan belum ditindak oleh aparat hukum, Maka kami berinisiatif mengajukan petisi ini. Agar kasus pencucian uang di yayasan yang didirikan korban dan saksi kasus pembunuhan di subang ini bisa dihentikan, sekaligus agar dilakukan tindakan hukum kepada para pengurus yayasan dan pihak terkait," ungkap petisi itu.

"Harapannya, terbongkarnya kasus kejahatan di yayasan ini akan menjadi petunjuk untuk terbongkarnya juga kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amalia," tambahnya lagi.

(ral/iqk)


Hide Ads