Rumah yang Menjadi Saksi Bisu Pembunuhan Tuti dan Amel

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Rumah yang Menjadi Saksi Bisu Pembunuhan Tuti dan Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 20 Okt 2023 19:00 WIB
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Suasana rumah sebelum terjadinya pembunuhan Tuti dan Amel pada April 2021 (Foto: tangkapan layar google maps).
Bandung -

Pagi di tanggal 18 Agustus 2021, warga Jalancagak, Subang, digegerkan dengan penemuan 2 mayat perempuan yang sudah bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard berkelir hitam. Mobil tersebut terparkir di depan rumah yang pemiliknya ternyata menjadi korban pembunuhan, yaitu Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Seolah tak ada angin maupun hujan, warga sekitar pun tak menyangka dengan tragedi berdarah yang menimpa ibu dan anak itu. Sebab semasa hidupnya, keduanya dikenal sebagai sosok yang ramah dan memiliki jiwa sosial yang tinggi kepada masyarakat.

Setelah polisi turun tangan, serangkaian pemeriksaan kemudian dilakukan. Rumah dan mobil ditemukannya jasad Tuti dan Amel turut digeledah untuk mencari petunjuk serta barang bukti siapa sebetulnya pelaku dari kasus pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.Suasana rumah setelah terjadinya pembunuhan Tuti dan Amel pada Mei 2022 (Foto: Tangkapan layar google maps).

Di lokasi kejadian, sejumlah benda yang bisa menjadi petunjuk kasus itu lalu dibawa penyidik untuk keperluan penyelidikan. Mobil Alphard yang menjadi saksi bisu dari kasus pembunuhan ini turut diperiksa secara rinci. Pemeriksaan saksi juga dilakukan, termasuk kepada Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban.

Namun setelah 2 tahun lebih, polisi tak kunjung menemui titik terang. Setidaknya hingga pekan kedua Oktober 2023, belum ada tersangka yang ditetapkan di kasus yang membuat Bareskrim Polri juga ikut turun tangan.

ADVERTISEMENT

Baru pada Selasa (17/10/2023), polisi akhirnya merilis penetapan tersangka kepada M Ramdanu alias Danu yang tak lain merupakan keponakan sekaligus sepupu korban. Dari pengakuan Danu juga lah, 4 tersangka lain ditetapkan mulai dari Yosep, suami sekaligus ayah korban, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Penetapan Yosep sebagai tersangka kemudian menjadi sorotan publik. Pasalnya, selama kasus ini masih dalam penyelidikan, ia berulang kali membantah terlibat dalam kasus itu dan mendesak kepolisian untuk segera menetapkan pelakunya.

Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.Suasana rumah TKP pembunuhan Tuti dan Amel di Subang pada Oktober 2022 (Foto: Tangkapan layar google maps).

Tapi rupanya, pernyataan dan pengakuan Yosep itu ditengarai hanya kedok belaka. Ia juga dicurigai sebagai pelaku utama saat mengeksekusi istrinya, Tuti, dan anaknya Amel pada malam kejadian menggunakan sebilah golok yang ia minta bawakan oleh Danu.

Bukan hanya itu, Yosep juga sempat membuat pernyataan kontroversial di tengah penyelidikan kasus tersebut. Ia saat itu ingin menyulap rumah TKP pembunuhan menjadi tempat ibadah bagi masyarakat sekitar.

Yosep juga lah yang mendesak polisi untuk membuka police line yang terpasang selama setahun di rumahnya. Hingga akhirnya, keinginan Yosep dikabulkan dan garis polisi di sana akhirnya dibuka pada Agustus 2022, meski kasus tersebut belum mendapatkan titik terang.

detikJabar kemudian menelusuri suasana rumah yang menjadi saksi bisu pembunuhan Tuti dan Amel. Penelusuran dilakukan melalui laman google maps, untuk melihat situasi TKP sebelum hingga setelah kejadian itu berlangsung.

Dalam tangkapan yang detikJabar telusuri, potres rumah tersebut mulai terekam google maps pada April 2021, atau sekitar 4 bulan sebelum kejadian. Terlihat, rumah itu begitu asri dengan halaman yang dipenuhi rerumputan yang berwarna hijau.

Di garasi rumah, juga terlihat 2 unit mobil dan sebuah motor yang sedang terparkir. Salah satunya adalah mobil Alphard berkelir hitam, yang menjadi saksi bisu ditemukannya jasad Tuti dan Amel yang sudah bersimbah darah.

Potret selanjutnya kemudian terekam pada Mei 2022. Di TKP tersebut, sudah terlihat garis polisi yang dipasang dengan kondisi rumah yang begitu berantakkan tak terurus. Halaman rumah yang tadinya asri, saat itu berubah drastis menjadi tak karuan. Rumput liar tumbuh di mana-mana, dan mobil ditemukannya jasad Tuti dan Amel juga sudah tidak ada di lokasi semula.

Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.Suasana rumah TKP pembunuhan Tuti dan Amel pada April 2023 (Foto: Tangkapan layar google maps).

Pada potret selanjutnya, tepatnya pada Oktober 2022, kondisi rumah terlihat sudah tidak begitu parah. Rumput liar yang tumbuh berserakan sudah mulai dibersihkan lantaran garis polisi yang terpasang sudah dicabut. Namun, mobil yang menjadi saksi bisu dari kasus itu masih terlihat tidak ada di sana.

Kemudian pada potret terakhir, yaitu pada April 2023, kondisi masih tak berubah dari sebelumnya. Rumput yang awalnya sudah dibersihkan, mulai tumbuh kembali memenuhi halaman rumah. Sementara mobil Alphard, masih tak terlihat di lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

(ral/mso)


Hide Ads