Ajukan Pinjaman Fiktif Rp 500 Juta, Ketua Koperasi Majalengka Diciduk

Ajukan Pinjaman Fiktif Rp 500 Juta, Ketua Koperasi Majalengka Diciduk

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 18 Okt 2023 18:39 WIB
Polisi saat memberikan keterangan soal kasus korupsi koperasi di Majalengka
Polisi saat memberikan keterangan soal kasus korupsi koperasi di Majalengka (Foto: Istimewa)
Majalengka -

Ketua Koprasi milik pemerintah di Kabupaten Majalengka, Maman Suherman ditangkap polisi karena tersandung kasus korupsi. Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari hasil audit. Dari hasil audit kasus ini sudah berlangsung sejak 2016.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi adanya dugaan tindak pidana itu setelah hasil dari audit. Dari hasil audit, kasus ini dari sekitaran tahun 2016. Nominal uang negara yang dirugikan itu totalnya Rp500 juta," kata Indra didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular kepada detikJabar, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menyampaikan, uang hasil korupsi yang telah berlangsung sejak 2016 itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset tanah.

"Semua uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh yang bersangkutan. Dan uang itu juga digunakan untuk membeli aset tanah," ujar Indra.

ADVERTISEMENT

Adapun dari hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah saksi, tim penyidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku. Pelaku, kata Indra, melakukan pinjaman fiktif ke koperasi milik pemerintah dalam melancarkan aksinya itu.

"Jadi dia mengatasnamakan Koperasi, mengajukan pinjaman untuk 170 orang. Data pinjaman sekitar 170 orang itu fiktif, semuanya itu rekayasa," papar Indra.

Pelaku melakukan hal ini dengan sendirian alias tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Pelaku satu orang. Setelah kita dalami kita mengira ada pihak lain, namun setelah kita mintai keterangan dan ada juga fakta-fakta alat bukti semua itu direkayasa oleh ketua itu sendiri," terang Indra.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman sendiri paling lama seumur hidup atau 20 tahun, dan paling sedikit 1 tahun. Denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujar dia.

Disampaikan Indra, Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita tahan dan sudah kita tahap duakan ke Kejaksaan, sekarang ranahnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, seperti berkas-berkas, alat bukti semua sudah limpahkan ke Kejaksaan. Nanti tinggal nunggu proses pengadilan oleh jaksa di ranah pengadilan," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads