Polisi Buka Peluang Cari Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Polisi Buka Peluang Cari Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 18 Okt 2023 16:15 WIB
Potret mobil Alphard yang jadi saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Subang
Potret mobil Alphard yang jadi saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar).
Bandung -

Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka di kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). Penyidik membuka peluang mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam tersebut.

"Tersangka ada 5 sekarang, terus kita perdalam peran masing-masing dan mencari kemungkinan ada peran orang lain dalam kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Rabu (18/10/2023).

Adapun kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dari kelima tersangka itu, penyidik baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut. Istri muda Yosep, Mimin, dan kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi hingga sekarang belum ditahan.

Surawan menjelaskan, kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan," ucapnya.

"Mudah-mudahan akan kita gali lagi supaya lebih terang, termasuk motif. Motif sampai sekarang belum, nanti kalau motifnya sudah ada kita akan sampainya kepada rekan-rekan," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads