Terkuaknya Ulah Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Garut

Round Up

Terkuaknya Ulah Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 19 Okt 2023 09:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Garut -

Kasus pencabulan terhadap bocah SD di Garut bikin heboh lantaran disebut-sebut pelakunya sekelompok anak SMP. Tapi, polisi menguak fakta lain bila pelaku merupakan anak tirinya.

Kasus ini bermula saat ibu korban membuat laporan polisi, saat itu muncul keterangan jika putrinya dicabuli sekelompok pelajar SMP. Penyelidikan kemudian dilakukan pihak kepolisian.

"Awalnya ibu korban laporan. Menyatakan bahwa anaknya, telah dicabuli oleh sejumlah pelajar SMP. Kami kemudian melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo bercerita mengenai penanganan kasus tersebut kepada detikJabar, pada Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena saat itu status korban dan terlapor masih di bawah umur, kepolisian menerjunkan tim khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Para pihak yang tersangkut dalam perkara ini, kemudian diperiksa.

"Namun dalam pemeriksaan ini, kami merasa ada yang janggal. Ada perbedaan antara keterangan para pihak saat dimintai keterangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kejanggalan itu kemudian membuat polisi makin mendalami kasus tersebut, mereka melibatkan psikolog untuk membuat kasusnya terang benderang. Akhirnya perlahan, aksi busuk yang disembunyikan pelaku sebenarnya terungkap.

"Kepada psikolog, korban mengaku bahwa pencabulan ini dilakukan oleh ayahnya sendiri," ujar Ari.

Ayah yang dimaksud, adalah TH. Seorang pria berumur 23 tahun, yang tak lain adalah suami ibu dari anak tersebut, sekaligus ayah tiri korban.

Tak berlama-lama, polisi kemudian bergerak menciduk TH di kediamannya yang ada di Kecamatan Pakenjeng, Garut.

TH diamankan polisi tanpa perlawanan. Setelahnya, dia kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Garut untuk diinterogasi.

"Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ari.

Kesaksian pelaku ini, kemudian membuat ibu dari bocah tersebut kaget. Dia kemudian membuat laporan baru di kantor polisi, untuk melaporkan sang suami.

Sementara penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sekelompok pelajar SMP yang awalnya dituding sebagai pelaku pencabulan.




(sya/dir)


Hide Ads