Polisi sudah menetapkan lima tersangka di kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). Dua di antaranya, kini sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Adapun kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, kemudian istri muda Yosep yakni Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi. Penyidik pun baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan alasan tidak menahan istri muda Yosep dan kedua anak tirinya. Menurut Surawan, hal itu dilakukan karena ada pertimbangan dari penyidik kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita tahan sekarang dua orang yaitu YH dan MR. Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk istri dan kedua anaknya belum kita lakukan penahanan, namun semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (18/10/2023).
Surawan tidak memberikan penjelasan lebih rinci kenapa istri muda dan kedua anak tiri Yosep tidak ditahan. Ia hanya memastikan, sel tahanan Danu dan Yosep dipisahkan.
"MR ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," ungkapnya.
Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan pun memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.
"Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan," pungkasnya.
(ral/sud)