85 Pemdes Sukabumi Terjerat Polemik Bankum, Marpaung: Kami Bukan LBH

85 Pemdes Sukabumi Terjerat Polemik Bankum, Marpaung: Kami Bukan LBH

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 17 Okt 2023 11:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi palu hakim (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Sukabumi -

Sebanyak 85 pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi tersandung masalah Bantuan Hukum (Bankum), bahkan mereka diperintahkan untuk mengembalikan uang program tersebut karena terindikasi tidak sesuai mekanisme yang ada.

Kasus itu bahkan bergulir dan mendapat komentar dari BPHN Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dalam websitenya, BPHN menyebut, Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm) belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Apa tanggapan MP Lawfirm terkait itu?

"Kalau saya begini, saya kan bukan LBH, jadi saya bingung menanggapi soal akreditasi dengan verifikasi lah enggak pernah ngajukan karena konteksnya bukan itu. Saya itu cuma ditunjuk oleh kepala desa, ya kan dengan MoU tadi dasarnya, ya kewenangan kepala desa di pasal 26 itu, yang saya sebutkan itu buka lah undang-undang desa itu kan luas," ungkap Direktur Marpaung Lawfirm dan Partner, Irianto Marpaung, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marpaung, aturan UU desa juga tidak boleh dilabrak. Bahkan ia menyebut kepala daerah juga tidak boleh melabrak aturan yang saat ini menjadi acuan pihaknya.

"Jadi di desa itu di UU desa itu kan enggak boleh dilabrak juga dong, sama bapak kita pak bupati enggak boleh dilabrak nanti kalau dibilang dia mengangkangi undang-undang itu kan enggak boleh. Hanya dengan surat perintah, kan kewenangan kades ada di atur di situ. Itu saja sebenarnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Marpaung secara tegas juga mengungkap bahwa firma hukumnya bukan LBH. Saat menjalankan program itu, ia selalu mengaku sebagai firma hukum dan bukan LBH.

"Jadi kalau saya dimasukan harus masuk ke program tadi dikatakan lembaga bantuan hukum, saya bukan LBH dari awal juga setiap sosialisasi ke desa-desa selalu saya ungkapkan itu, saya firma hukum bukan ini (LBH), berdasarkan kuasa dari kepala desa, MoU disuruh mengatasi permasalahan di desa," ujarnya.

"Karena kebetulan permendes menggalakan tentang itu, ya kita ikutin itu, kan di Permendes 8 tahun 2022 tidak hanya dikatakan masyarakat miskin di situ, luas iya kan lihat saja definisinya marjinal dan rentan. Makanya kita ada di sela-sela itu sesuai dengan kuasa dari kades kan begitu MoU yang sudah dibuatkan, jadi kalau misalnya kades merekomendasikan kita untuk menangani kasus A, warga ini ya kita tangani," tambahnya membeberkan.

Marpaung juga mengatakan selama program itu berjalan, pihaknya juga sudah menangani sejumlah kasus yang menjerat warga.

"Ditangani, hari ini (ada warga) dijerat sama rentenir sudah sidang ke dua. Karena kebetulan, kita di sini bergabung ini bukan hanya saya, ada juga orang-orang LBH yang terakreditasi cuma ke sananya enggak tahu itu, orang LBH yang sidang itu, cuma pakai benderanya firma (hukum) begitu kang," tutur Marpaung.

Marpaung mengungkap soal jumlah desa yang disebut sudah menandatangani MoU sebanyak 85 desa namun tidak semua desa itu membayar.

"Jangan kita menyatakan 85 itu ada ini enggak semua kang, banyak yang belum bayar, ada 15 desa atau 16 daftarnya belum saya anukanlah, hari ini gara-gara yang sudah bayarpun jadi terhalang kan konsep ini pertama kita mau pertama mana mungkin masyarakat tahu kalau enggak disosialisasikan ada pendampingan hukum dengan kepala desanya benar enggak," pungkasnya.

Dikutip detikJabar dari siaran pers BPHN (https://bphn.go.id) diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

"Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu," kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads