Rabu (11/10/2023) tengah malam itu, suasana tongkrongan di depan SMPN 4 Bandung, Jl Samoja, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat tiba-tiba menjadi mencekam. Seorang pemuda bernama FA (17), harus kehilangan mata sebelah kirinya setelah tertembak airsoft gun yang dimuntahkan rekannya sendiri, YJ (18).
Meski sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit, FA harus mengikhlaskan penglihatannya tak lagi bisa normal. Ulah rekannya, YJ, yang menembakkan airsoft secara membabi buta ke segala arah malah menumbalkan mata kawannya untuk selamanya.
Insiden mengerikan yang dialami FA terjadi saat ia dan YJ bersama 2 rekan wanitanya berinsial S dan M sedang nongkrong di sana. Tak lama setelah itu, pemicu bentrokan awal ini pecah setelah kedua wanita itu mengaku diancam kelompok tongkrongan lain yang tak begitu jauh lokasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YJ yang naik pitam kemudian mendatangi kelompok tersebut bersama kawannya yang lain. Bogem mentah langsung didaratkan kepada kelompok tersebut yang belakangan diketahui salah satunya bernama Ridwan Mulyana alias Damung (19).
Mendapat serangan, Damung dkk lantas menyerang balik aksi YJ dan kawan-kawannya. Mereka bisa memukul mundur kelompok itu hingga membuat YJ lari ke mobil untuk mengambil airsoft gun yang telah ia simpan.
Di sini lah petaka yang dialami FA itu datang. Yera yang telah menggenggam airsoft gun, lantas memuntahkan peluru ke segala arah yang kemudian malah menyasar mata kiri Farraz.
"Jadi kelompok tersangka dengan Damung ini ribut, akhirnya tersangka atas nama YJ ini mengambil airsoft gun karena terdesak, dan melakukan penembakan ke seluruh area di sana. Dan ternyata dalam tembakan tersebut mengenai salah satu mata dari teman tersangka yang menembak itu, akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Cicendo," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (16/10/2023).
Bentrokan sedikit mereda usai FA terkena tembakan airsoft gun YJ. Dua kelompok yang sedang bentrok itu kemudian sama-sama berangkat ke RS Mata Cicendo untuk mengantarkan korban yang sudah meringis kesakitan.
Tapi, redanya bentrokan itu tak berlangsung lama. YJ ditengarai masih memendam amarahnya kepada Damung dan kelompoknya. Ia kemudian menelpon adiknya berinisial AJ (16) dan mengaku telah menjadi korban pengeroyokan.
Sang adik kemudian membangunkan bapaknya, Yuki Jupanka (43) dan langsung berangkat ke rumah sakit bersama tersangka lain yaitu Rizky Fernanda (34).
Setibanya di RS Mata Cicendo, baik Yuki, AJ dan Rizky kemudian melabrak kelompok Damung yang sudah menunggu di depan rumah sakit. AJ yang sudah menggenggam airgun kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah atas lantaran tak terima kakaknya jadi korban pengeroyokan.
"Akhirnya terjadi keributan di situ dan melakukan penembakan kembali di depan RS ke arah atas. Di sana juga ada pemukulan kepada korban (Damung)," ucap Budi.
Kelompok Damung yang tak menyangka menerima todongan airgun dari AJ kemudian kabur melarikan diri dari RS Mata Cicendo. Nahasnya, keberadaan Damung ditemukan 2 rekan wanita YJ yang melihatnya sedang tertunduk di atas motor.
Tanpa banyak basa-basi, Damung kemudian dikeroyok oleh YJ dan keluarganya. Setelah puas melayangkan bogem mentah, Damung lalu digeletakan di seberang rumah sakit hingga dijemput salah satu rekan korban.
Setelah polisi turun tangan, Yuki, AJ dan Rizky kemudian ditangkap. Petugas juga turut mengamankan YJ atas tindakannya yang mengeroyok Damung, serta mengeluarkan airgun.
"Dari hal tersebut kita berhasil mengamankan ada 4 tersangka yang TKP-nya di RS Cicendo yaitu YJ, AJ, dan RF. Kemudian untuk tersangka di tkp awal yaitu SMPN 4 adalah YJ yang melakukan penembakan terhadap korban," ungkap Budi.
Sementara, polisi hingga sekarang masih memburu 2 rekan wanita Yera berinisial S dan M. Keduanya diyakini menjadi pemicu bentrokan itu hingga menimbulkan korban. "DPO 2 orang karena masih terlibat dalam rangkaian kasus ini," tutur Budi.
Akibat perbuatannya, Yuki, AJ dan Rizky dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Sementara Yera, dijerat Pasal 351 atau 360 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
(ral/yum)