Aksi Koboi Yera di Depan SMPN 4 Bandung Bikin Mata Temannya Buta

Aksi Koboi Yera di Depan SMPN 4 Bandung Bikin Mata Temannya Buta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 16 Okt 2023 13:29 WIB
Polisi merilis kasus penganiayaan antar tongkrongan yang mengakibatkan korban kehilangan mata kirinya di Bandung.
Polisi merilis kasus penganiayaan antar tongkrongan yang mengakibatkan korban kehilangan mata kirinya di Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Nasib pilu dialami Farraz M Azzaky (17), pemuda asal Bandung itu harus kehilangan mata kirinya setelah tertembak airgun milik rekan tongkrongannya sendiri saat terjadi bentrokan di SMPN 4 Bandung, Jl Samoja, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Insiden memilukan yang menimpa Farraz terjadi pada Rabu (11/10/2023) tengah malam. Semuanya bermula saat Farraz bersama rekannya, Yera Jovanka (18) sedang nongkrong sambil menenggak minuman keras di lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, dua rekan wanita Farraz berinisial S dan M tiba-tiba mengaku mendapat ancaman dari kelompok lain yang sedang nongkrong di tempat lain. Ucapan itu sontak membuat Yera dan kawan tongkrongannya naik pitam dan langsung melabrak orang yang telah mengancam kedua rekan wanitanya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya di depan SMPN 4 Bandung, di situ ada perselisihan antara tersangka dengan salah satu kelompok juga di sana karena sedang minum-minum," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Senin (16/10/2023).

Yera dan kawan tongkrongannya yang naik pitam selanjutnya mengeroyok orang yang telah berkata kasar kepada kedua teman wanitanya. Kelompok yang menjadi sasaran amukan Yera itu belakangan diketahui rekan-rekan tongkrongan dari seorang pemuda bernama Ridwan Mulyana alias Damung (19).

ADVERTISEMENT

Damung dan rekannya lantas balik melawan Yera. Merasa terdesak karena dikeroyok banyak orang, Yera lantas lari ke arah mobilnya untuk mengambil airsoft gun yang telah ia simpan.

Dengan amarah membabi buta, Yera menembakkan airgun itu ke segala arah untuk menghalau kelompok Damung. Namun sayangnya, peluru tersebut malah menyasar rekan Yera sendiri yaitu Farraz yang tertembak di bagian mata kirinya.

"Jadi kelompok tersangka dengan Damung ini ribut, akhirnya tersangka atas nama YJ ini mengambil airgun karena terdesak, dan melakukan penembakan ke seluruh area di sana. Dan ternyata dalam tembakan tersebut mengenai salah satu mata dari teman tersangka yang menembak itu, akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Cicendo," ungkap Budi.

Setelah menimbulkan korban, bentrokan itu sedikit mereda. Kelompok Yera maupun kelompok Damung sama-sama berangkat ke RS Mata Cicendo untuk mengantarkan korban yang sudah tertembak mata kirinya itu.

Namun ternyata, Yera masih memendam amarahnya. Ia kemudian menelpon adiknya berinisial AJ (16) dan mengaku telah menjadi korban pengeroyokan. Sang adik kemudian membangunkan bapaknya, Yuki Jupanka (43) dan langsung berangkat ke rumah sakit bersama tersangka lain yaitu Rizky Fernanda (34).

Setibanya di RS Mata Cicendo, baik Yuki, AJ dan Rizky kemudian melabrak kelompok Damung yang sudah menunggu di depan rumah sakit. AJ yang sudah menggenggam airgun kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah atas lantaran tak terima kakaknya jadi korban pengeroyokan.

"Akhirnya terjadi keributan di situ dan melakukan penembakan kembali di depan RS ke arah atas. Di sana juga ada pemukulan kepada korban (Damung)," ucap Budi.

Kelompok Damung yang tak menyangka menerima todongan airgun dari AJ kemudian kabur melarikan diri dari RS Mata Cicendo. Nahasnya, keberadaan Damung ditemukan dua rekan wanita Yera yang melihatnya sedang tertunduk di atas motor.

Tanpa banyak basa-basi, Damung kemudian dikeroyok oleh Yera dan keluarganya. Setelah puas melayangkan bogem mentah, Damung lalu digeletakan di seberang rumah sakit hingga dijemput salah satu rekan korban.

Setelah polisi turun tangan, Yuki, AJ dan Rizky kemudian ditangkap. Petugas juga turut mengamankan Yera atas tindakannya yang mengeroyok Damung, serta mengeluarkan airgun. Karena kejadian ini Farraz mengalami kebutaan pada mata kirinya usai tertembak airgun sedangkan Damung menderita luka-luka.

"Dari hal tersebut kita berhasil mengamankan ada 4 tersangka yang TKP-nya di RS Cicendo yaitu YJ, AJ, dan RF. Kemudian untuk tersangka di tkp awal yaitu SMPN 4 adalah YJ yang melakukan penembakan terhadap korban," ungkap Budi.

Sementara, polisi hingga sekarang masih memburu 2 rekan wanita Yera berinisial S dan M. Keduanya diyakini menjadi pemicu bentrokan itu hingga menimbulkan korban. "DPO 2 orang karena masih terlibat dalam rangkaian kasus ini," tutur Budi.

Akibat perbuatannya, Yuki, AJ dan Rizky dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Sementara Yera, dijerat Pasal 351 atau 360 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads