Pelajar SMA di Cianjur menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri. Korban berusia 16 tahun ini bahkan dianiaya pamannya untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian itu bermula ketika korban tengah main ke rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat situasi rumah sepi, pelaku yang berinisial SP (46) menghampiri korban dan menariknya ke kamar pelaku.
"Kejadiannya saat siang hari. Rumah pelaku saat itu sedang sepi. Dalam situasi itu, pelaku menyeret korban ke kamarnya. Di kamar pelaku, korban dipaksa untuk membuka bajunya," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Tono, korban memberontak dan menolak untuk membuka pakaian. Kesal dengan penolakan korban, pelaku pun menampar korban dan merobek baju serta celana korban.
"Setelah korban dalam keadaan tidak berbusana, pelaku langsung memperkosa korban," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memberi pakaian untuk korban dan membakar pakaian korban yang sebelumnya dirobek. "Pakaian yang dirobek dibakar dan diberi pakaian pengganti," kata dia.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Diketahui aksi pemerkosaan tersebut bukan yang pertama tetapi sudah yang kelima kalinya.
"Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui aksi bejat itu sudah lima kali dilakukan pelaku terhadap korban. Korban yang takut terhadap pelaku membuatnya tidak berani melawan. Saat melawan pun pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan dengan menampar korban," kata dia.
Menurut Tono, awalnya korban enggan untuk menceritakan pemerkosaan yang dialaminya lantaran takut dengan pelaku. Namun akhirnya korban menceritakan aksi tersebut pada keluarganya.
Baca juga: Cinta Ditolak, Cekikan Maut Bertindak |
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu usai korban membuat laporan. "Pelaku kami amankan di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun ditambah satu per tiga hukuman lantaran masih memiliki hubungan keluarga," pungkasnya.
(dir/dir)