Cinta Ditolak, Cekikan Maut Bertindak

Round-Up Sepekan

Cinta Ditolak, Cekikan Maut Bertindak

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Okt 2023 19:30 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman).
Bandung -

Warga Cicalengka, Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan jasad berjenis kelamin perempuan di kawasan Bukit Japura.

Lokasi penamuan mayat itu, ada di Kampung Nagrog, Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penemuan mayat itu sempat menjadi misteri. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Cicalengka mayat tersebut merupakan korban pembunuhan bernama Ai Yuyu Komalasari (43).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dibunuh oleh kekasihnya bernama Hendra (32). Pelaku tega membunuh korban, karena ajakan menikah ditolak mentah-mentah oleh korban. Korban dibunuh pelaku, Kamis (21/9) lalu.

"Korbannya tidak mau. Dikarenakan dengan alasan anak dari pada korban masih belum bisa menerima ayah baru," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10) lalu.

ADVERTISEMENT

Kisah cinta antara keduanya yang dirajut selama empat bulan kandas karena korban menolak permintaan pelaku. Aksi pembunuhan ini, sudah terencana sehingga pada waktu kejadian korban diajak ke TKP. Namun sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat berhubungan intim dahulu atas dasar suka sama suka.

"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," ungkap Kusworo.

Usai berhubungan, pelaku kembali ajak korban menikah, namun korban masih menolak sehingga pelaku naik pitam dan tega membunuh korban.

"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka. Sehingga dicekik hingga meninggal dunia," terangnya.

Usai membunuh, jasad korban ditutupi menggunakan dedaunan kering dan ilalang. Selain itu, pelaku juga membawa uang dan HP milik korban.

"Setelah itu handphone korban dibawa oleh tersangka dan sejumlah uang Rp 150 ribu milik korban yang dibawa lari oleh tersangka," tambah Kusworo.

Sepekan lebih atau tepatnya pada 5 Oktober 2023, jasad Yuyu baru ditemukan. Awalnya warga sekitar mencium bau menyengat dari semak belukar di kawasan bukit Japura.

Tersangka ditangkap masih di kawasan Cicalengka, karena melakukan perlawanan polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan dilapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

(wip/mso)


Hide Ads