Kejamnya Ipan Jambret Kalung-Ponsel ABG Ciamis Bermodus Kenal Ortu

Kejamnya Ipan Jambret Kalung-Ponsel ABG Ciamis Bermodus Kenal Ortu

Dadang Hermansyah - detikJabar
Minggu, 15 Okt 2023 01:00 WIB
Pelaku jambret dengan modus pura-pura kenal orang tua diamankan Polres Ciamis.
Pelaku jambret dengan modus pura-pura kenal orang tua diamankan Polres Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis - Ipan Priatna (27) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap polisi usai menjambret perhiasan kalung dan ponsel milik ABG 15 tahun di Ciamis.

Ipan melakoni aksi penjambretan pada 22 September 2023 lalu di Jalan Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Dia memakai modus mendekati korban di pinggir jalan. Dia lalu memberitahukan korbannya bila mengenal orang tua korban.

"Modus pelaku di jalan lalu berpura-pura mengenal orang tua korban. Menyasar anak-anak yang masih 15 tahun," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).

Ketika itu, korban berada di pinggir jalan lalu didatangi oleh pelaku IP. Kemudian pelaku berbicara kepada korban mengaku mengenal orang tuanya. Selanjutnya pelaku pun meminjam ponsel milik korban dengan alasan ingin menghubungi orang tua korban.

Namun ketika korban lengah, pelaku pun langsung merampas perhiasan kalung yang menempel di leher korban. Akibatnya leher korban mengalami lecet.

"Pura-pura menelpon lalu pelaku merampas perhiasan korban dan melarikan diri ke arah Kawali," ungkap Tony.

Korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Lalu orang tuanya melapor ke kepolisian. Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban. Hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Cipedes Kota Tasikmalaya," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti ponsel milik korban. Sementara untuk perhiasan kalung sudah dijual oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban Rp 2,5 juta.

"Tersangka ini mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan, juga bukan residivis. Tersangka melakukan penjambretan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Sehari-hari bekerja serabutan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.


(dir/dir)


Hide Ads