Pelarian Yusuf Bahtiar alias Sablek (27) seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Subang, kini sudah berakhir. Tak tanggung-tanggung, dia telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 40 TKP yang tersebar di wilayah Subang dan Indramayu.
Bukan hanya seorang diri, Yusuf melakukan aksinya dengan kedua rekannya yakni Kiswanto (30), serta Sugianto (60). Ketiganya kini telah mendekam di tahanan Mapolres Subang usai ditangkap unit Jatanras Satreskrim, Polres Subang.
Baca juga: 3 Nyawa Melayang gegara Sate Jebred |
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kronologinya yaitu kejadian tersebut diketahui bermula dari hari Senin 9 mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Sukamelang, Kabupaten Subang, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor CRF tahun 2019 berwarna hitam," ujar Ariek di Mapolres Subang, Jumat (13/10/2023).
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Ariek, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya mengarah terhadap pelaku Yusuf
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut diduga dengan cara pada saat sepeda motor milik korban selesai dicuci di depan rumah, kemudian ditinggal dalam rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel. Melihat momen tersebut, pelaku langsung mengambil kendaraan yang terparkir," katanya.
Ariek mengungkap, setelah menangkap ketiga pelaku tersebut, unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Ipda Irlansyah itu langsung melakukan pendalaman. Dari hasil pendalaman, rupanya Yusuf telah melakukan pencurian di wilayah Subang dan Indramayu total sebanyak 40 kali dengan TKP berbeda.
"Yang rekan-rekan perlu diketahui dari tersangka tersebut sudah melakukan tindak pidana yang serupa yaitu pencurian dan pemberatan ada yang telah melakukan pencurian sebanyak 40 TKP dan ada juga yang 20 TKP. Ini masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Subang," ungkapnya.
"Adapun ancaman pidana paling lama penjara 7 tahun. Dari 40 TKP pelaku selalu melempar kendaraannya atau di jual ke wilayah Cilamaya, Karawang, sudah ada yang menampung di sana. Dari satu kendaraan dapat uang 3 juta pengakuannya barusan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman menyampaikan bahwa Yusuf yang merupakan pelaku utama tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh timah panas. Sebab, pelaku saat diamankan hendak melawan kepada petugas di lapangan.
"Kami terpaksa memberikan penanganan tegas dan terukur kepada pelaku ini, waktu diamankan dia mencoba melawan petugas dan mengancam keselamatan petugas," tegas Herman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya kunci later T, surat STNK, dan beberapa kendaraan hasil curian dari para pelaku.
(dir/dir)