Dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap di Sukabumi. Mereka sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku berinisial AM (41) dan SA (47) ditangkap saat bersembunyi di Cimahi dan Garut. Polisi menyebut peran keduanya cukup penting dalam kasus TPPO dengan jumlah korban 29 orang.
"Satreskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang kemarin sempat buron di dua wilayah, yaitu Cimahi dan Garut, sehingga dalam kasus dugaan TPPO yang kami ungkap di wilayah Palabuhanratu saat ini sudah ada 4 pelaku yang kami amankan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka SA adalah pemilik jaringan atau link ke Australia, sementara AM mempersiapkan armada kapal untuk memberangkatkan para korban ke Australia secara ilegal. Namun, belum sempat diberangkatkan ke 29 orang tersebut berhasil diselamatkan pihak kepolisian.
"SA ini memiliki jaringan di Australia, dia yang mempersiapkan keberangkatan kemudian AM pencari kapal yang akan memberangkatkan para korban. Jadi peranan masing-masing pelaku ini, berjumlah 4 orang memang bagian dari sindikat TPPO. Diduga ada keuntungan yang mereka ambil dari keberangkatan para korban secara ilegal ini," ujar Kapolres Maruly.
"Alhamdulillah upaya mereka berhasil kita gagalkan, setelah personel kami pada tanggal 30 September 2023 menjemput mereka di salah satu lokasi tempat mereka transit sementara," sambungnya.
Terkait kondisi korban, saat ini mereka ditampung sementara di Gedung Phalamarta Cibadak, Sukabumi yang merupakan Gedung Milik Kementerian Sosial RI dan sebelumnya para korban ini tinggal dirumah kontrakan diwilayah Kecamatan Palabuhanratu.
"Kami bekerjasama dengan Instansi terkait, saat ini sedang melakukan pemeriksaan Kesehatan, psykologis, dan tentunya membantu proses kepulangan korban ke kampung halamannya masing-masing," jelas Maruly.
Mengaku Warga Sukabumi
Salah seorang korban inisial O, sempat menceritakan adanya pelaku yang mengaku, sebagai warga Sukabumi. Belakangan diketahui, pria itu merupakan warga Garut. Pria itu menyebut nama Zaenal dan belakangan diketahui berinisial AM.
"Untuk biaya kapal itu sampai Rp 500 juta, bahkan sempat ada rencana dari AL (masih DPO) untuk menambah jumlah orang yang akan diberangkatkan. Dugaan kami, itu hanya alasan dari dia untuk mengulur waktu. AM ini mengaku warga Sukabumi, dan pemilik kapal. Saat detik-detik katanya mau berangkat dia ini menghilang," ungkap O.
O sempat mencari pemilik kapal itu hingga ke wilayah Cikakak, disebut dia tinggal di lokasi itu. Namun ternyata itu hanya alamat palsu. "Kita cari ke Cikakak, ternyata tidak ada yang kenal," lirihnya.
Catatan yang diberikan kepolisian seluruh korban berjumlah 29 orang dengan jenis kelamin 27 orang laki-laki dan dua perempuan. Karena aksi para pelaku, rata-rata korban menderita kerugian sebesar Rp 40 juta.
"Masing-masing Rp 40 juta, total Rp 1,1 milyar ditambah ada permintaan uang lagi Rp 150 juta, dikumpulkan dari beberapa orang," pungkas O.
(sya/mso)