Modus Toke Edarkan Sabu di Bandung Sambil Jualan Balon

Modus Toke Edarkan Sabu di Bandung Sambil Jualan Balon

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 03 Okt 2023 20:30 WIB
Pria Bandung edarkan sabu pakai balon
Pria Bandung edarkan sabu pakai balon (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Modus peredaran narkoba kian beragam. Kini muncul modus anyar dengan berpura-pura menjadi pedagang balon.

Aksi itu dilakoni IM alias Toke (43). Warga Banjaran ini mengaku mengedarkan sabu dengan balon ini sejak dua bulan yang lalu. Toke menggunakan balon dengan alasan agar tak mudah terendus.

"Sejak dari dua bulan lalu. Idenya buat supaya orang nggak curiga aja. Itu iya ide saya," ujar Toke kepada awak media di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama dua bulan menjalani aksinya, Toke sudah beberapa kali sukses mengedarkan sabu-sabu tersebut. Selama dua bulan, tak ada yang curiga.

"Selama dua bulan sudah dua kali ngirim. Selama dua bulan emang gak ada yang curiga," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun belum lama ini, ada warga yang merasa asing dan mencurigai Toke. Hingga akhirnya warga melaporkan hal itu ke polisi. Personel Polresta Bandung pun bergerak dan berhasil meringkus tokek.

"Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli. Begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal ada diwilayahnya, itu langsung ada yang menanyakan dan langsung telepon polisi. Polisi langsung datang untuk melakukan penggeledahan," ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Kusworo menjelaskan Toke memasukkan barang haram sabu-sabu ke dalam balon yang belum ditiup. Dia kemudian bergerak. Sambil berpura-pura berjualan balon, dia pun mengantarkan sabu ke suatu tempat dengan sistem tempel.

"Kemudian ada pembeli dan tersangka menggunakan dalih menjual balon. Kemudian paketnya dimasukan ke dalam balon yang belum tertiup. Terus diletakkan di suatu tempat, kemudian difoto, dan disampaikan kepada pembelinya, terus pembelinya mengambil, kemudian ditransfer," jelasnya.

Kusworo mengungkapkan tersangka Toke sempat tidak mengakui perbuatannya saat diketahui masyarakat. Kata Kusworo, tersangka hanya mengakui sebagai penjual balon.

"Yang bersangkutan sudah melakukan prakter ini selama dua bulan. Kemudian terinfo kepada anggota kami, terus dilakukan penyelidikan, dan kami bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Barang bukti dari tersangka Toke yakni sebanyak 35 paket sabu dengan seberat 60 gram lebih. Dengan sebagian telah dikemas dibalik balon yang belum tertiup.

Selain Toke, Polisi juga menangkap sebanyak empat orang pengedar ganja dan obat-obatan terlarang. Empat tersangka lainnya adalah DH alias Endew (27), BN (39), IK (46), dan DT (46).

"Barang buktinya lainnya sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, kemudian totalnya 159 gram. Ada juga obat-obat terlarang 725 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl. Satu buah handphone, satu buah timbangan elektrik dan perkakas balon yang dibuat untuk mengkamuflaseukan melakukan penjualan narkotika," tuturnya.

Toke dan empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya. Yaitu pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Yang obat-obatan terlarang kita kenakan pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads