Ditumpuk Ikan Asin, Ganja 10 Kg Diselundupkan dari Medan ke Bandung

Ditumpuk Ikan Asin, Ganja 10 Kg Diselundupkan dari Medan ke Bandung

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 26 Sep 2023 21:30 WIB
Barang bukti Paket Ganja 10 Kilogram dari Medan
Barang bukti Paket Ganja 10 Kilogram dari Medan (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Ganja seberat 10 kilogram nyaris beredar di wilayah Bandung Raya. Ganja tersebut diselundupkan dari Medan ke Bandung melalui tumpukan ikan asin.

Beberapa orang diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi atas pengiriman paket ganja tersebut. Mereka yakni JL, HQ, MD, WW, T, dan MW, yang diamankan pada 21 September 2023 di Sukasari, Kota Bandung.

"Kita mengungkap peredaran ganja sebelah 10,16 kilogram yang didapat para pelaku dari Medan untuk diedarkan di Bandung Raya," ujar Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanwin mengatakan ganja kering siap edar yang dibagi menjadi 10 paket itu dikirim oleh seorang bandar besar di Medan. Modusnya yakni menyamarkan paket ganja itu dengan tumpukan ikan asin.

"Jadi ganja itu ditumpuk dengan ikan asin, dimasukkan ke dalam dus. Kemudian dikirim melalui bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sejauh ini untuk sopir dan kernet bus tidak tahu soal itu," ujar Tanwin.

ADVERTISEMENT

Tanwin menjelaskan terungkapnya kasus pengiriman paket ganja itu berawal dari seorang pria berinisial JL yang diamankan gegara positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"Dari pengakuan JL, dia ini mendapat ganja dari seorang tersangka lain berinisial HQ. Kemudian kita tangkap HQ dengan barang bukti ganja seberat 18,47 gram," kata Tanwin.

Ternyata HQ mendapatkan barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama T. Sementara tersangka T juga menyebut nama lain berinisial MD dan WW yang memberi ganja padanya.

"Barang bukti ganja milik MD itu ternyata disimpan di kebun milik WW di daerah Sukasari Kota Bandung. Di situ kita dapat ganja seberat 8,8 kilogram yang dibungkus plastik warna hitam," kata Tanwin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MD, total berat paket ganja yang dikirim dari Medan mencapai 20 kilogram. Namun barang bukti yang tersisa hanya 10,16 kilogram sebab sebagian lainnya sudah diedarkan.

"Sebagian lainnya dia mengaku sudah diedarkan dengan sistem tempel dan adu banteng atau adu bagong," ujar Tanwin.

Atas tindakannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Interogasi Tersangka Pengedar Ganja 10 KilogramPolisi Interogasi Tersangka Pengedar Ganja 10 Kilogram Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

Sementara itu, tersangka WW mengaku sudah dua kali menerima dan mengedarkan paket ganja dari Medan. Modus pengiriman dengan menyamarkan pada dus ikan asin itu merupakan ide dari bandar besarnya.

"Kita hanya ambil barangnya, kalau yang jual ada lagi. Total 20 kilogram, tapi yang 10 kilogram itu sudah ditempel. 5 kilogram di Setiabudi, 5 kilogram lagi di Sersan Bajuri," kata WW.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads