R (27), diamankan polisi karena tertangkap basah hendak mengantarkan minuman keras ke sejumlah toko jamu di wilayah Kota Cimahi. Puluhan botol miras gagal beredar.
Ia disergap polisi yang sedang melakukan patroli. Saat itu R sedang mengendarai sepeda motor mengangkut beberapa dus berisi puluhan botol minuman keras yang bakal didistribusikan.
R diamankan polisi di daerah Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pria itu diberhentikan polisi lantaran gerak-geriknya mencurigakan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hentikan di Cijerah, karena saat itu dia mencurigakan dan menghindari polisi. Dia membawa tiga dus setelah dicek ternyata berisi miras," kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar saat dihubungi, Senin (2/10/2023).
Miras itu, kata Duddy, sudah dipesan oleh para penjual yang cara penjualannya disamarkan dengan toko jamu dan metode lainnya.
"Dari pengakuan pelaku, miras itu akan dikirim ke toko jamu wilayah Kota Cimahi, sehingga kami amankan kurir tersebut. Total ada 36 botol miras yang dimasukkan ke dalam tiga dus," kata Duddy.
Pihaknya kemudian mengamankan kurir miras tersebut. Miras yang dibawa itu juga kemudian disita dan diamankan ke Mapolres Cimahi.
"Kurirnya kemudian diamankan dan diperiksa. Untuk barang bukti mirasnya juga sudah kami sita karena riskan memicu kriminalitas," ucap Duddy.
(dir/dir)