Pabrik tembakau sintetis atau sinte di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi terungkap berkat kecurigaan warga.
Polisi bergerak dan menggerebek aktivitas bisnis haram yang dijalankan oleh empat pemuda tersebut, seluruh pelaku ditangkap pada 26 September 2023 lalu.
"Kami mengungkap home industri tembakau sintetis dan sabu-sabu. Kita amankan 4 orang pemuda yang memang gelagatnya itu mencurigakan bagi warga," kata Aldi saat ditemui di home industri di Jalan Padat Karya, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pemuda yang diamankan masing-masing LS alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet, dan MI alias Ipang. Keempat pemuda itu juga lah yang menjalankan bisnis tersebut.
Kapolres Aldi juga mengatakan warga curiga karena empat pemuda yang mengontrak itu menutup diri dari lingkungan tetangga. Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni tembakau sintetis sebanyak 608,48 gram dan 1,43 gram sabu. Lalu sejumlah peralatan untuk mengolah tembakau sintetis tersebut.
"Bisa kita lihat di sini ada alat-alat untuk meracik tembakau sintetis, seperti botol kaca untuk memasak bibit narkotika, mesin pengaduk bibit narkotika, timbangan digital. Kemudian semua itu diracik dengan tembakau agar jadi tembakau sintetis," kata Aldi.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mie instan dan minuman teh tarik kemasan.
"Distribusi menggunakan media sosial diedarkan Bali, Bandung Raya, dan Jakarta. Tembakau sintetisnya dibungkus ke dalam kemasan mie instan dan teh tarik. Di dalamnya ada bungkus tembakau sintetis lagi," kata Tanwin.
Barang haram itu dikirim ke pemesannya melalui sistem tempel serta dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pemesannya membeli barang haram itu melalui akun instagram @dangerous corporation come back.
"Berdasarkan keterangan dari para tersangka, keuntungan yang mereka dapat dari penjualan sabu dan tembakau sintetis itu sebulan bisa mencapai Rp100 juta," kata Tanwin.
Untuk menghilangkan jejak dari endusan pihak kepolisian, setiap sebulan sekali mereka bakal berpindah-pindah tempat. Di tempat baru mereka akan mengoperasikan lagi home industri itu.
"Pengakuan tersangka, di tempat ini mereka baru berjalan selama 3 minggu. Kalau praktik home industri ini selama 7 bulan belakangan," kata Tanwin.
(yum/yum)