AA (23), warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur diringkus polisi usai edarkan belasan gram tembakau sintetis (Sinte). Keuntungan besar membuat pemuda ini tergiur menjual barang haram tersebut.
Kasat narkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar seberat 13,86 gram.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaran sinte di Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AA di rumahnya di Kampung Kebonjambu, Desa Sirnagalih," ujar dia, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sinte dengan berat total 13,86 gram tersebut sudah dibagi dalam 20 paket kecil siap edar. "Sudah siap edar, sudah dibagi dalam paket-paket kecil," kata dia.
Primadona mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sebulan terakhir menjual tembakau sintetis. Keuntungan berlipat membuat pelaku nekat menjual barang haram tersebut.
Menurut dia, dari satu paket besar yang dibeli dengan harga Rp 800 ribu, pelaku bisa mendapatkan uang Rp 2 juta atau keuntungan sekitar Rp 1,2 juta.
"Paket besar itu dibagi dalam 20 paket kecil. Setiap paket kecil itu dijualnya dengan harga Rp 100 ribu per paket. Jadi keuntungan yang didapat pelaku ini sekitar Rp 1,2 juta," kata dia.
Dia menjelaskan pelaku mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online. "Penjualannya secara online, kalau sudah mendapatkan pembeli nanti ditempel di satu tempat. Nanti pembeli itu ambil paketnya di lokasi yang sudah ditentukan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes No 36 Tahun 2022 nomor urut 182.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya
Selain mengamankan pengedar tembakau sintetis, lanjut Primadona, pihaknya juga mengamankan lima tersangka pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 31 gram dan seorang penjual obat-obatan dengan barng bukti 841 butir obat-obatan terlarang.
Bentuk Kampung Bebas Narkoba
Untuk menekan peredaran narkoba, baik sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang, pihaknya akan semakin gencang melakukan sosialisasi dan langkah antisipasi lainnya, salah satunya dengan membentuk Kampung Bebas Narkoba.
Menurut Primadona, kampung tersebut dibentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama melawan dan memberantas narkoba.
"Hari ini kampung bebas narkoba tersebut diresmikan. Ini langkah pencegahan, dengan mengajak warga untuk sama-sama mencegah dan melawan peredaran narkoba. Dengan peran masyarakat, tentu pencegahan peredaran narkoba akan lebih maksimal," kata dia.
Dia menjelaskan di kampung tersebut para pemuda akan disibukkan dengan banyak kegiatan, mulai dari olahraga, keagamaan, hingga wirausaha.
Dia menyebut kampung Bebas Narkoba di Kecamatan Gekbrong itu akan dijadikan percontohan bagi kampung lainnya di Kota Santri untuk turut mencegah peredaran narkoba.
"Kita harus buat dulu satu contoh agar yang lain mengikuti. Ke depannya kita bentuk Kampung Bebas Narkoba lainnya agar Cianjur ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba," kata dia.
(dir/dir)