2 Petinggi BUMN Amarta Karya Segera Diadili di PN Bandung

2 Petinggi BUMN Amarta Karya Segera Diadili di PN Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 29 Sep 2023 22:30 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Kasus korupsi yang menjerat dua petinggi BUMN, PT Amarta Karya segera bergulir di persidangan. Kedua tersangka yang sudah ditetapkan KPK yaitu Catur Prabowo dan Trisna Sutisna bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dilihat detikJabar dalam lama SIPP PN Bandung, berkas perkara keduanya sudah teregister dengan nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Keduanya dijadwalkan akan menghadapi sidang dakwaan pada 2 Oktober 2023.

"Iya betul, sudah didaftarkan perkaranya. Tanggal 2 Oktober nanti sidang pertamanya," kata Humas PN Bandung Dalyusra saat dihubungi detikJabar, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur diketahui berstatus sebagai Direktur PT Amarta Karya. Sementara Trisna adalah Direktur Keuangan perusahaan BUMN tersebut.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. KPK mencium ulah keduanya telah merugikan negara hingga Rp 46 miliar.

ADVERTISEMENT

"Hakimnya juga sudah ditunjuk yaitu Pak Akbar Isnanto, Pak Eman Sulaeman dan Pak Bhudi Kuswanto," ucap Dalyusra.

Mengutip detikNews, Catur Prabowo sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Catur Prabowo memerintahkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya bernama Trisna Sutisna untuk menyiapkan uang bagi kebutuhan pribadinya. Uang itu diambil dari pembayaran proyek dari PT Amarta Karya.

"Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya," kata Alexander di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Persekongkolan keduanya lalu memunculkan CV fiktif pada 2018. CV itu digunakan untuk menerima pembayaran dari kegiatan PT Amarta Karya.

Dalam penyidikan KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lau digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Alexander.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," sambungnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads