DPRD Kabupaten Subang menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes yang menjerat anggota DPRD aktif inisial S kepada pihak aparat penegak hukum. Pihak DPRD pun juga tidak akan mengintervensi pada kasus tersebut.
"Kita serahkan karena sudah masuk proses hukum kita serahkan semuanya. Kita tidak mau mengintervensi, tidak mau mempengaruhi apa yang kira-kiranya yang dianggap oleh pihak aparat penegak hukum sesuai dengan tuduhan itu," ujar Ketua DPRD Subang Narca Sukanda kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Menurut Narca, dia selaku pimpinan DPRD Subang menegaskan tidak akan mencampuri urusan para aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus korupsi tersebut yang menjerat seorang anggota DPRD aktif itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kan karena tuduhan itu melanggar pasal yang sudah diterapkan dan itu kewenangan aparat penegak hukum lah kita tidak mau ikut campur," katanya.
Narca menuturkan, kasus korupsi dana BUMDes yang dilakukan oleh tersangka S merupakan suatu musibah yang terjadi di lingkungan legislatif. Dia pun berharap agar seluruh anggota DPRD Subang tidak mengecewakan hati rakyat dan harus bekerja dengan tugas fungsi dan pokoknya.
"Ya ini barangkali suatu musibah yah atau kecelakaan buat anggota dewan yang satu ini yah, kita berharap jangan sampai ada lagi anggota-anggota dewan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang di luar fungsi tugas dan pokoknya," tuturnya.
"Kita harus bersemangat melayani masyarakat, otomatis kita tidak ada yang korupsi. (Kasus korupsi) Ini memang menjadi contoh yang tidak baik lah jangan ditiru. Kita sebagai wakil rakyat seharusnya sudah tahu kita dipilih rakyat walaupun lewat partai masing-masing jangan sampai mengecewakan rakyat," sambungnya.
Sementara itu, awak media telah mencoba mewawancarai pimpinan partai dari tersangka S yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Subang, dalam hal ini yaitu Elita Budiati. Namun, Elita enggan memberikan keterangan dan mengaku sedang sakit.
"Jangan, jangan, jangan, saya lagi sakit tau nggak, saya minta tolong," singkat Elita saat ditanya wartawan di DPRD Subang.
Sekadar diketahui, S diduga melakukan korupsi pada penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subang Wiliam Jakson menuturkan tersangka S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berperan sebagai aktor utama. Tersangka S, menurut Wiliam, memerintahkan kades Sukamaju agar segera mencairkan dan menyerahkan anggaran Bumdes tahun 2020 senilai Rp 100 juta.
"Peran para tersangka ini, untuk tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang Rp 100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," ujar Wiliam saat memberikan keterangan di Kejari Subang, Rabu (20/9).
Sementara pada tahun selanjutnya yakni 2021, Wiliam mengatakan, dugaan korupsi masih terus dilakukan oleh S bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial C yang merupakan warga sekitar. Pada tahun itu, anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokok pikiran (pokir) senilai Rp 150 juta.
"Dan di tahun 2021 muncul kembali anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokir tahun 2021 sebesar 150 juta rupiah," ucap Wiliam.
Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 250 juta.
(dir/dir)