Reaksi Bupati soal Anggota DPRD Subang Terjerat Korupsi BUMDes

Reaksi Bupati soal Anggota DPRD Subang Terjerat Korupsi BUMDes

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Sabtu, 23 Sep 2023 22:37 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikJabar)
Subang -

Seorang anggota DPRD Subang, inisial S, terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BUMDes pada anggaran tahun 2020 dan 2021. Bagaimana reaksi Bupati Subang Ruhimat merespons soal perkara tersebut?

Ruhimat mengaku belum mendengar informasi secara pasti terkait dengan kasus korupsi itu. Dia pun hanya memberikan respons singkat dan meminta ditangani sesuai dengan tupoksi masing-masing. "Saya baru hawar-hawar ya, saya belum mempertanyakan terkait hal ini (kasus korupsi). Ya mudah-mudahan sesuai dengan tupoksinya saja," ujar Ruhimat kepada wartawan di Lapangan Bintang, Subang, Sabtu (23/9/2023).

Dia menegaskan bahwa pihak eksekutif hanya bisa menyerahkan seluruhnya soal kasus dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum. "Kalau benar ya benar, kalau salah ya salah. Mungkin itu saja yang bisa saya berikan tanggapan terkait dugaan kasus (korupsi) tersebut," kata Ruhimat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, S diduga korupsi anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Kasi Pidsus Kejari Subang Wiliam Jakson menuturkan tersangka S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berperan sebagai aktor utama. Tersangka S, menurut Wiliam, memerintahkan kades Sukamaju agar segera mencairkan dan menyerahkan anggaran Bumdes tahun 2020 senilai Rp 100 juta.

"Peran para tersangka ini, untuk tersangka S memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang Rp 100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," ujar Wiliam saat memberikan keterangan di Kejari Subang, Rabu (20/9).

ADVERTISEMENT

Sementara pada tahun selanjutnya yakni 2021, Wiliam mengatakan, dugaan korupsi masih terus dilakukan oleh S bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial C yang merupakan warga sekitar. Pada tahun itu, anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokok pikiran (pokir) senilai Rp 150 juta.

"Dan di tahun 2021 muncul kembali anggaran penyertaan modal Bumdes yang berasal dari pokir tahun 2021 sebesar 150 juta rupiah," ucap Wiliam.

Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 250 juta.

Terkait dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, Yustiarsa dan tim kuasa hukum lainnya mempertanyakan yang dilakukan Kejari Subang terhadap intruksi dari Jaksa Agung dengan memorandum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada para peserta Pemilu 2024.

"Kalau dari kami menyikapinya, pertama yang kami kaget bagaimana berlakunya dengan memorandum Jaksa Agung, karena di dalam memorandum Jaksa Agung itu sudah sangat jelas, menyatakan masalah apa itu menunda pelaksanaan adanya penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang lainnya untuk cermat dan hati-hati dalam menerima pengaduan atau laporan makna tersiratnya adalah ya yang dikatakan menunda penyelidikan dan penyidikan," katanya.

"Artinya, perkara yang sudah berjalan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Subang, sehingga setelah memasuki pemilu untuk ditunda karena masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.

Menurut Irwan, pihaknya membantah bahwa kliennya tersebut telah melakukan penyelewengan anggaran aspirasi dari pokir. Sebab, anggaran pada tahun 2020 dan 2021 tersebut dinilai telah disalurkan kepada Pemerintah Desa Sukamaju sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh konstituen.

"Ini masalah aspirasi-aspirasi dewan yang bukan merupakan ranah domain daripada klien saya selaku anggota DPRD karena klien saya hanya menyalurkan aspirasinya yang dinamakan pokok pikiran, dan disalurkan ke pemerintah Desa Sukamaju berdasarkan pengajuan atau usulan dari konstituen dari masyarakat setempat," tutur Irwan.




(bbp/bbn)


Hide Ads