3 Preman Kampung Curi Potongan Besi Demi Bisa Foya-foya

Kabupaten Bandung Barat

3 Preman Kampung Curi Potongan Besi Demi Bisa Foya-foya

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 26 Sep 2023 19:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Bandung Barat - Opan Sopian (26), Wawan Febriawan (30), dan Hamdan Sukmawijaya (27) kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya mencuri potongan besi di sebuah peternakan. Duit hasil pencurian rencananya digunakan untuk foya-foya.

Aksi pencurian oleh tiga preman kampung itu terjadi di Kampung Margaluyu Mekar, RT 01/17, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (22/9).

"Sudah diamankan para pelakunya. Jadi mereka melakukan pencurian besi uril dari peternakan, jumlahnya ada 20 batang besi," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Gofur mengatakan dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Cipatat, tiga preman kampung itu mencuri demi hasrat mereka berfoya-foya terutama mabuk-mabukan.

"Niatnya mencuri untuk foya-foya, cuma apes karena sebelum bisa foya-foya mereka sudah ditangkap polisi. Apalagi mereka ini kan pengangguran semuanya," kata Gofur.

Ketiga tersangka mengambil besi itu dari area dalam peternakan. Kemudian mereka membawa besi itu keluar lalu memotongnya menjadi beberapa bagian agar mudah dijual.

"Jadi besi urilnya yang diambil itu berukuran 1,1 meter sebanyak 19 batang dan besi berukuran 6 meter satu batang. Kalau dihitung besi itu seharga Rp3 juta, dan niatnya mau langsung mereka jual," kata Gofur.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cipatat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Gofur.


(dir/dir)


Hide Ads