Asap hitam mengepul dari Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi. Ternyata asap itu berasal dari tong yang digunakan sebagai wadah membakar berbagai barang bukti tindak kejahatan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana senjata tajam, pelanggaran Perda Kota
Cimahi, hingga barang bukti judi togel.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan barang bukti itu berasal dari kasus tindak pidana yang diungkap sejak Maret hingga September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini pengungkapan sejak Maret dengan jumlah perkara mencapai 138 perkara yang telah diputus. Barang bukti berbagai kejahatan dengan nilai hingga Rp150 juta," kata Arif saat ditemui, Senin (25/9/2023).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 5,2 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 5,2 gram, cairan mengandung narkotika sebanyak satu mililiter. Lalu ada puluhan ribu butir obat terlarang seperti Tramadol HCL, Alprazolam, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat terlarang lainnya.
"Lalu ada narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 80 gram. Kalau berbagai jenis obat terlarang mencapai 52.765 butir," kata Arif.
Ada juga barang bukti hasil kejahatan pencurian dan kekerasan seperti kunci astag, senjata tajam, stik baseball, hingga balok kayu dengan jumlah ratusan buah.
"Itu ada yang digunakan untuk tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, dan tindak pidana lainnya," kata Arif.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja, dan sebagainya.
"Kalau pemusnahan setelah ada kekuatan hukum tetap, ada vonis. Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," tutur Arif.
(dir/dir)