Carut Marut Proyek CCTV Dishub Bandung

Carut Marut Proyek CCTV Dishub Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 20 Sep 2023 20:15 WIB
Sidang suap Yana Mulyana.
Sidang suap Yana Mulyana. (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro rupanya tak hanya terlibat dalam perkara suap proyek CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Yana Mulyana. Andreas juga disebut-sebut mengendalikan sejumlah proyek lain yang berada di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Peran Andreas itu dibeberkan seorang pekerja harian lepas (PHL) Dishub Kota Bandung Nadya Nurul Anisa di persidangan. Nadya dihadirkan karena ia yang ditugaskan Sekdishub Khairur Rijal untuk mengatur sejumlah proyek yang digarap Dishub.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra menanyakan alur proyek CCTV Smart Camera yang digarap perusahaan Andreas, PT SMA kepada Nadya. Nadya juga yang diketahui diberi tugas merubah proses pembayaran proyek itu dari 3 termin menjadi 4 termin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya, saya mah semua komunikasinya ke Pak Andreas, pak, kalau misalkan ada kekurangan dokumen," kata Nadya saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/9/2023).

Di persidangan, proyek CCTV di Dishub itu rupanya tak hanya digarap PT SMA milik Andreas. Tercatat, ada 6 perusahaan lain yang turut menggarap total 14 proyek tersebut dengan nilai total Rp 2,4 miliar seperti CV Delapan Puluh Sejahtera, PT Global Integra Solusindo, CV Niaga Usaha Bersama, PT Perlinas, CV Tirakat hingga PT Willis.

ADVERTISEMENT

Adapun sumber pendanaan proyek itu berasal dari APBD Perubahan 2022. Dishub Kota Bandung saat itu disepakati mendapat tambahan anggaran total Rp 47 miliar.

Namun ternyata, meski ada 7 perusahaan berbeda, semua proyek itu dikuasai Andreas seorang. Nadya membeberkan, jika ia mengalami kendala kekurangan dokumen, dia bakal berkomunikasi dengan Andreas.

"Sama, pak. Semuanya sama. Pokoknya semua itu saya komunikasinya ke Pak Andreas," beber Nadya di persidangan.

Selain itu, Andreas dan perusahaannya, PT SMA, juga diketahui sudah ditentukan terlebih dahulu untuk bisa memenangkan proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City. Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, Andreas di awal menyerahkan uang ratusan juta kepada Khairur Rijal sekaligus mendanai keberangkatan rombongan Yana dan pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(ral/iqk)


Hide Ads