Begal Payudara di Bandung Ditangkap!

Begal Payudara di Bandung Ditangkap!

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 15 Sep 2023 16:40 WIB
Pelaku begal payudara di Kabupaten Bandung ditangkap.
Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Polisi menangkap RG (18), pelaku begal payudara di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Remaja itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi begal payudara yang dilakukan RG terekam oleh kamera CCTV milik warga. Kemudian tak lama videonya pun tersebar di berbagai sosial media.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa mengamankan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polresta berhasil mengungkap kasus begal payudara yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2023 oleh tersangka. Korban melaporkan pada 15 September 2023 jam 9 pagi. Selang dua jam, pukul 11.00 WIB tersangka bisa kami amankan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9/2023).

Kusworo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat RG pulang dari pekerjaannya. Pelaku diketahui sebagai pengantar barang.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pulang kerja menuju rumah, melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri melakukan perbuatan cabul kepada korban," katanya.

Pihaknya menjelaskan motif yang dilakukan tersangka hanya sekedar iseng. Kemudian perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

"Dimana perbuatan pertama dan kedua ini tidak dilakukan oleh korbannya. Namun begitu kejadian yang ketiga ini tersangka kami amankan, muncul korban yang kedua yang juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami juga melakukan pemberkasan terhadap korban yang kedua," jelasnya.

Korban dari para tersangka tersebut mayoritas adalah pelajar. Bahkan aksi yang dilakukan tersangka telah dilakukan sejak dua Minggu lalu.

"Kejadian yang pertama dua minggu lalu. Kemudian kejadian kedua seminggu lalu. Kejadian yang ketiga 13 September ini," ucapnya.

Kusworo menyebutkan, masih akan memerlukan pendalaman terkait kondisi korban. Pihaknya pun akan memeriksa kejiwaan dari tersangka.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka atas motif, kebiasaan yang dilakukan tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

(mso/mso)


Hide Ads