Niat Cari Lawan, 2 Anggota Geng Motor Malah Begal Pemotor di Lembang

Niat Cari Lawan, 2 Anggota Geng Motor Malah Begal Pemotor di Lembang

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 13 Sep 2023 23:00 WIB
Anggota Geng Motor Tersangka Penyerangan dan Perampasan Motor Warga
Anggota Geng Motor Tersangka Penyerangan dan Perampasan Motor Warga (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

R alias Jeprut (18) dan S alias Sanis (17) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi begal terhadap dua pengendara bermotor.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jeprut, Sanis, dan dua tersangka lainnya kemudian diamankan pada 5 September.

"Kami mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ada 2 TKP, pertama di sekitaran Desa Gudang Kahuripan, kemudian di Desa Sukajaya," ujar Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi mengatakan Jeprut, Sanis, dan tersangka lainnya merupakan anggota geng motor NTFour yang ada di Lembang. Geng motor itu merupakan pecahan dari geng motor yang sudah ada.

"Jadi mereka ini anggota geng motor NTFour, saat kejadian niatnya mencari lawan geng motor lainnya di kawasan Lembang. Jadi mereka memang konvoi di kawasan Lembang," kata Hadi.

ADVERTISEMENT

Namun karena lawan yang mereka cari ternyata tidak ada, entah karena emosi yang sudah memuncak atau karena faktor lainnya, saat sedang konvoi itu mereka malah menyerang pengendara lainnya dan merampas motor korban.

"Modus awalnya mereka ini memang sedang aksi mencari lawan di Lembang. Nah di jalan menemukan pengendara lalu menghampiri korban dan melakukan kekerasan kemudian mengambil motor korban. Setelah itu terjadi lagi di Sukajaya. Modusnya sama, mendatangi korban yang ada di jalan, melakukan kekerasan dan mengambil kendaraannya," kata Hadi.

Hadi mengatakan ada empat orang yang diamankan dan kini telah jadi tersangka. Dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

"Saat aksi itu mereka 6 orang sebetulnya, kemudian hasil penyelidikan dan penyidikan hanya 4 orang yang jadi tersangka sebagai pelaku perampasan dan penyerangan terhadap korban. 2 tersangka masih di bawah umur," ucap Hadi.

Jeprut, salah satu tersangka mengatakan saat itu mereka berniat mencari lawan yang sebelumnya mengajak mereka bertemu dan perang melalui pesan di media sosial.

"Memang mau ke Lembang, cari lawan soalnya sebelumnya ada yang komen terus mancing ribut di instagram," kata Jeprut.

Namun karena lawan yang mereka cari tidak ada, mereka kemudian menyerang pengendara yang kebetulan ditemui. Penyerangan itu terjadi secara acak tanpa dikenal siapa lawannya.

"Ya karena nggak ada lawannya, jadi nyerang yang ketemu di jalan saja," ucap Jeprut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads