Pelajar KBB Bebas Jerat Hukum Usai Diberi Restorative Justice

Pelajar KBB Bebas Jerat Hukum Usai Diberi Restorative Justice

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 14 Sep 2023 01:30 WIB
Pemberian restorative justice kepada pelajar KBB tersangka percobaan pencurian di Purwakarta
Pemberian restorative justice kepada pelajar KBB tersangka percobaan pencurian di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta - Pelajar asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial FS (18) terbebas dari jerat hukum. Dia mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

FS tersandung kasus percobaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. FS pun berstatus tersangka dan menjalani hukuman.

Namun belakangan, FS diajukan untuk mendapatkan RJ berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020. Pengajuan disetujui hingga akhirnya Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie memberikan RJ kepada FS.

"Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan restorative justice atas nama FS yang telah melakukan tindak pidana perkara percobaan pencurian yang diatur pasal 362 KUHP Juncto 53," ujar Rohayatie kepada detikJabar, Rabu (13/9/2023).

Rohayatie menjelaskan, selain karena adanya aturan yang mengatur tentang RJ, juga tercapainya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai. FS juga baru pertama kali melakukan tindak kriminal ini. Kepada penyidik, terdakwa mengaku melakukan perbuatan itu, untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebelum melakukan restorative justice, tim Kejari Purwakarta juga meninjau langsung ke rumah tersangka dan mendapatkan keadaan rumah dari orang tuanya dikategorikan tidak mampu.

Kronologi Pencurian

Adapun aksi percobaan pencurian ini berawal dari FS Pada Sabtu, 24 Juni 2023, pergi naik angkutan umum menuju Maniis, Purwakarta dengan tujuan untuk mencari pekerjaan lalu turun dari angkutan umum di Pasar Palumbon, Maniis.

Sekitar pukul 11.30 WIB FS berjalan kaki. Ketika melewati kebun bambu, FS melihat 1 unit sepeda motor Honda Revo milik saksi korban D yang diparkir dekat kebun bambu.

Setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi lalu FS mendekati dan memegang stang sepeda motor tersebut. Namun saat itu ada saksi melihat dan menghampiri FS sambil berteriak maling.

FS lalu melarikan diri dan saksi korban bersama warga yang lain berdatangan mengejarnya. FS berhasil ditangkap oleh warga, selanjutnya FS beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Manis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

"Awalnya tersangka ingin mencari pekerjaan. Tetapi itulah tindak pidana bukan terjadi karena niat tapi karena ada kesempatan karena pada saat itu tersangka melihat motor di dekat kebun bambu," jelasnya.

Kini, barang bukti kasus percobaan pencurian ini yakni 1 unit sepeda motor dan STNK sudah kita serahkan kepada korban atau pemiliknya.


(dir/dir)


Hide Ads