Duh! Guru ASN Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah Buat Judi Online

Duh! Guru ASN Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah Buat Judi Online

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Selasa, 12 Sep 2023 12:24 WIB
ilustrasi
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok.Detikcom).
Pangandaran -

Dua guru ASN di Pangandaran diduga terjerat kasus korupsi. Uang hasil korupsinya itu digunakan untuk modal judi online.

Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Dia mengungkapkan, kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada GS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus," kata Soimah, Selasa (12/9/2023).

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, kata Somimah, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi game online.

ADVERTISEMENT

"Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta."Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

(mso/mso)


Hide Ads