Polisi bekuk 9 orang gerombolan bermotor yang melakukan aksi di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kecamatan Rancaekek, Sabtu (9/9/2023) lalu. Mereka tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung
Dari 9 pelaku tersebut hanya satu orang berusia dewasa, yakni MRP (18). Pelaku lainnya masih di bawah umur, maka tidak ditampilkan saat konferensi pers di Markas gerombolan tersebut, Kecamatan Solokan Jeruk, Selasa (12/9/2023).
Delapan pelaku yang masih di bawah umum tersebut, yakni MR (16) yang melakukan pemukulan pakai stik base ball. Kemudian DG (14) yang melakukan pemukulan menggunakan batang besi. Yang lainnya adalah, MRM (15), MB (15), CZ (15), AR (16), MFF (15), dan RBZ (15).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, korban melakukan pelaporan ke Polsek Rancaekek pada, Minggu (10/9/2023). Kemudian satu hari setelahnya polisi dapat mengamankan gerombolan bermotor tersebut.
"Dilaporkan tanggal 10 september 2023, tanggal 11 September kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam," ujar Kusworo, kepada awak media.
Pihaknya menegaskan para gerombolan bermotor tersebut bernama XTC 133. Para anggotanya merupakan pecahan dari yang sudah merubah menjadi ormas XTC.
"Namun XTC 133 ini yang tidak mau berubah menjadi ormas. Inginnya tetap menjadi geng motor," katanya.
Kusworo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat gerombolan bermotor tengah nongkrong sambil meminum minuman keras, Sabtu (9/9/2023). Setelah itu terdapat orang tidak dikenal (OTK) melemparkan air mineral kosong kepada mereka.
"Kemudian remaja tersebut sontak tidak terima dan mencari untuk mengejar pelaku. Pada saat 9 orang ini melintas, diduga ada yang mirip yang melemparkan air mineral kosong ini kepada 9 remaja tadi. Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran. 9 remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama," ungkapnya.
Pada saat kejadian tidak semuanya melakukan pemukulan. Hanya sebanyak tiga orang yang melakukan pemukulan kepada korban.
"Dari 9 yang diamankan, 3 yang melakukan tindakan kekerasan," ucapnya.
Baca juga: Teror Mencekam di Jalanan Jabar |
Dia menambahkan semua yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan diproses secara hukum. Sehingga bisa membuat jera para gerombolan motor tersebut.
"Dari 9 tersebut satu diantaranya yang sudah dewasa. Sehingga yang dibawah umur kami tidak hadirkan. Namun demikian proses hukum terus kami jalankan. Sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," ujarnya.
(mso/mso)