CBS alias PE terpaksa harus berurusan dengan polisi karena aktivitas ilegalnya menyuntik tabung gas bersubsidi untuk mengisi tabung gas non subsidi. Aksi PE bahkan sempat membuat tabung gas subsidi langka di beberapa tempat.
Kelangkaan itu membuat pihak kepolisian melakukan penelusuran, sampai akhirnya PE diamankan bersama sejumlah barang bukti, salah satunya alat untuk menyuntik tabung gas tersebut.
"Kami berhasil mengungkap kasus penyuntikan Gas LPG 3 kiligram yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 kilogram non Subsidi. Pengungkapan ini merupakan kerja keras anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruly kemudian merinci bagaimana pelaku PE melakukan aktivitas ilegalnya. PE menggunakan sebuah alat modifikasi berupa pipa besi untuk menyuntikkan isi di dalam tabung gas subsidi ke dalam tabung non subsidi.
"Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 Kg kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)," tambah Maruly.
Dalam operasi tersebut, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5,5 Kg, tabung gas LPG 3 Kg, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP 60 miliar," terang Maruly.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi," pungkas Maruly.
(sya/dir)