Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Dirut PT Citra Jelajah Informati (CIFO) Sony Setiadi. Sony diputus bersalah memberikan suap dalam proyek pengadaan program Bandung Smart City.
Vonis untuk Sony dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih, Senin (11/9/2023). Sony dihadirkan langsung dalam persidangan saat mendengarkan pembacaan amar putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sony Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.
Sony diputus bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis untuk Sony diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Dirut PT CIFO itu selama 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, Hera memberikan waktu selama satu pekan kepada Sony. Ia dan kuasa hukumnya bisa pikir-pikir atau mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan tersebut.
Sekadar diketahui, Sony telah didakwa memberikan suap senilai Rp 186 juta. Duit haram itu diberikan kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sebesar Rp 100 juta dan kepada Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal sebesar Rp 86 juta.
Dalam persidangan, terungkap duit Rp 100 juta yang diserahkan kepada Yana diperuntukan supaya Sony bisa menggarap proyek internet service provider (ISP) berupa 'Tarif Internet di Persimpangan Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional' dan 'Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional'.
Sedangkan Rp 86 juta yang diserahkan kepada Rijal, disiapkan untuk keperluan THR pada staf dan pegawai Dishub Kota Bandung.
(ral/orb)