Peristiwa sadis itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Minggu (10/9/2023).
Belum diketahui penyebab pasti pelaku tega menganiaya istrinya Teti Maryati. Namun warga sekitar tempat lokasi kejadian mengungkapkan, Asep diduga kerap memarahi dan menganiaya istrinya gegara hal sepele.
Penganiayaan tersebut juga diduga dilakukan oleh Asep terhadap istri-istri sebelumnya. Istri pertama, kedua dan ketiga berhasil kabur karena tidak kuat terhadap perlakuan Asep. Namun istri keempat ini sampai meninggal dunia.
Bahkan ketika korban ke warung membeli kopi dan rokok sering disusul ketika lebih dari lima menit. Warga menduga pelaku tidak ingin istrinya mengadu kepada orang lain.
"Warga sudah tahu perilakunya sering aniaya istri. Bukan mengada-ngada tapi mendengar sering marah. Biasanya masalah sepele sih urusannya. Karena ayam, atau pelayanan kopi atau itu, cepat marah. Tempramen," ujar Iyus Ruslan, warga sekitar rumah pelaku, saat ditemui, Senin (11/9/2023).
Dibalik perilakunya yang kasar terhadap istrinya, Iyus menyebut Asep yang sehari-harinya sebagai juru parkir baik terhadap lingkungan.
"Kalau di lingkungan mah baik sama orang juga. Cuma kalau di rumahnya kan cuma berdua. Semaunya saja memukul. Sering terdengar," ungkapnya.
Selain mendengar, warga pun sempat mendapat pengaduan dari istri-istri sebelumnya. Bahkan istri yang ketiga kabur meminta tolong ke warga dan disarankan untuk pulang ke rumah orang tuanya.
"Ini yang meninggal istri ke empat. Sisanya pada pulang ada orang Cibeunying, Pamalayan dan Kabupaten Cilacap. Semuanya kabur karena dianiaya," jelasnya.
Menurut Iyus, awalnya pelaku mengaku istrinya meninggal dunia karena jatuh dari kamar mandi akibat mengalami asam urat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan karena terdapat luka lebam, hasilnya meninggal tidak wajar.
"Masa asam urat di dagu, pipi, di jidat, tangan, kaki dan pinggang memar-memar. Itu di hp juga dilihat ada buktinya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muchammad Arwin membenarkan telah terjadi dugaan pembunuhan atau penganiayaan berat di Imbanagara, Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) pukul 04.00 WIB. Status pernikahan suami istri tersebut sah secara agama.
"Kami telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kita juga otopsi atas persetujuan keluarga. Hasil awal sudah keluar namun untuk lengkapnya baru keluar penyebab kematiannya," ucapnya.
Polisi pun telah mengamankan suami korban berinisial AM yang diduga melakukan penganiayaan. Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan.
"Untuk pelaku setelah jenazah dimandikan langsung kita amankan," pungkasnya.
(dir/dir)