Judi Online Bikin 7 Tahun Rumah Tangga Pasutri Sukabumi Rungkad

Judi Online Bikin 7 Tahun Rumah Tangga Pasutri Sukabumi Rungkad

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 09 Sep 2023 19:29 WIB
Suami-Istri Sukabumi, 7 Tahun Menikah Rungkad Gegara Promosikan Judi Online
Suami-Istri Sukabumi, 7 Tahun Menikah Rungkad Gegara Promosikan Judi Online (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Perempuan inisial M (24) sesekali melirik suaminya P (31), rumah tangga bersama selama 7 tahun harus runtuh, tumbang, hancur alias rungkad berpisah gegara terlibat aktivitas promosi judi online.

Saat diperlihatkan kepada awak media, M menutup rambutnya yang pirang dengan hijab berwarna biru. Ia dan suaminya terus menunduk menghindari sorot kamera awak media.

"Berapa tahun kalian menikah," tanya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kapada P sang suami, di depan awak media, Sabtu (9/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuh tahun," lirih P menjawab pertanyaan itu.

Saat ditanya soal berapa lama mereka melakoni aktivitas itu, P lantang menjawab baru tiga bulan. Ia mendapatkan masuk ke lingkaran promosi judi dari salah seorang tersangka lainnya yang juga sudah ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

"Baru tiga bulan, saya yang (mengajak) istri. Backrgorund saya desain grafis, keahlian saya di situ. Sementara istri sebagai pengisi suara," jawab P.

P terdiam saat Kapolres Maruly menanyakan soal kenapa ia melibatkan istrinya dalam aktivitas promosi judi online itu. Alasan ekonomi hingga hasil menggiurkan menyeretnya di aktivitas melanggar hukum itu.

"Supaya enggak harus menyewa orang lain lagi, dengan istri dapat keuntungan Rp 30 juta (dalam 3 bulan). Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tutur P.

"Untuk makan, untuk keperluan sehari-hari," celetuk M menyambung jawaban suaminya.

M mengaku tahu aktivitas yang dilakoni bersama suaminya itu melanggar hukum. Namun keuntungan tiap bulan yang mereka raup tak bisa mereka tinggalkan.

"Tahu (melanggar hukum), sudah pernah (mengingatkan suami) tapi hasilnya menggiurkan," lirihnya.

Belajar Otodidak

Terpisah kepada detikJabar, P mengaku tidak bertitel sarjana. Ia mengetahui soal desain grafis sepintas saat masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas. Namun ia berhenti kuliah dan membuka usaha sebagai tukang fotokopi.

"Saya sempat kuliah hanya berhenti, jadi tidak ada ijazah. Jadi saya membuat desain foto dan video untuk promosikan situs judi online, membuatnya secara otodidak," ujarnya.

P mengaku baru tiga bulan melakoni aktivitas itu, ia mengajak sang istri untuk mengisi suara dari setiap konten video yang ia buat. Untuk tugas mengunggah ada tersangka lainnya.

"Saya usaha fotokopi, kemudian diajak tersangka TS untuk membuat promo judi online di media sosial. Akhirnya tertarik, dan ikut mempromosikan," pungkasnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 27 ayat 2, Junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(sya/yum)


Hide Ads