Pasangan suami istri inisial P (31) dan M (24) asal Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditangkap karena terlibat dalam lingkaran judi online. 3 bulan sebagai konten kreator, mereka mendapatkan hasil hingga Rp 30 juta.
Informasi dihimpun detikJabar, selain P dan M ada pelaku lain inisial TS (28) dan E yang juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Polisi juga membeberkan peranan dari masing-masing pelaku.
"Empat orang masing masing inisial T 28 tahun warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar sebagai konten kreator kemudian E warga (Kecamatan) Nyalindung, terakhir pasangan suami istri P dan M. Mereka terlibat dalam perjudian online," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Sabtu (9/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruly menjelaskan, para pelaku mendapatkan hasil atau gaji antara Rp 6 juta sampai Rp 10 juta. Mereka sendiri sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir.
"Penangkapan bermula dari Unit Tipidter, Satreskrim Polres Sukabumi menemukan adanya aktivitas tersebut di sebuah rumah di kawasan perumahan di wilayah Kecamatan Cikembar. Dari temuan itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya terungkap pelaku lainnya," ujar Maruly.
Tergiur Hasil Puluhan Juta
Sementara itu, P mengaku sengaja mengajak istrinya M untuk melakoni aktivitas judi online. Selama tiga bulan beraksi mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta.
"Keuntungan selama 3 bulan gabungan bersama istri itu Rp 30 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan," lirih P.
P sendiri berperan sebagai desain grafis sementara istrinya sebagai pengisi suara dari konten yang sudah dibuat oleh tersangka lainnya. Konten itu kemudian diunggah ke media sosial Facebook melalui sebuah grup yang mereka buat.
"Saya membuat desaian konten, istri hanya mengisi suara sementara yang lain ada yang bertugas mengunggah dan menyebar ada juga yang membuat flyer video atau gambar di medsos," imbuhnya.
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Aghnina, Penemu Jurus Melupakan Gadget