Alam Majalengka mulai digerogoti. Aktivitas tambang galian C di kota ini marak terjadi. Banjir hingga longsor akibat aktivitas tersebut kerap menghantui masyarakat setempat.
Dari banyaknya titik tambang penggalian tanah di Majalengka, satu lokasi proyek galian C mulai ditertibkan polisi. Proyek yang diterbitkan itu berada di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penertiban ini dilakukan pada Kamis (7/9) kemarin. Lokasi proyek tersebut kini sudah ditutup karena diduga belum mendapat izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah," kata Indra kepada detikJabar, Jumat (8/9/2023).
Indra menyampaikan, saat ini pihaknya telah mengamankan pemilik lokasi tambang. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR, dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, kami juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk dua operator alat berat, satu helper, dua checker/pencatat ritase, empat tim guar, satu supir dump truck," ujar Indra.
Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk penambangan ilegal. Tak hanya itu, lokasi galian juga kini sudah digaris polisi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, sat unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, dua buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360 ribu, empat sekop, satu saringan pasir, satu unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan delapan kubik pasir," ungkap Indra.
Atas aktivitas tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," pungkas Indra.
Diberitakan pada 27 Juli 2023, warga Majalengka sempat dibuat resah dengan aktivitas penambangan galian C. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.
Desa Mekarhurip dan Desa Lampuyang, Kecamatan Talaga, Majalengka adalah contoh wilayah yang pernah menjadi korban keserakahan manusia. Aktivitas galian C tersebut diduga menjadi biang kerok bencana banjir hingga longsor.
Menurut keterangan warga, aktivitas galian C di sekitar rumahnya tepatnya di Blok Sadahurip, Desa Mekarhurip mengakibatkan banjir, merusak saluran irigasi, longsor, dan juga merusak lahan pertanian. Bahkan banjir di permukimannya itu memburuk hingga dua kali lipat dari sebelum adanya aktivitas tersebut.
"Kalau di wilayah saya, sebagian lahan pertanian kena dampak lumpur galian C. Dulu sebelum ada galian C itu paling (banjir) di selokan satu meter, sekarang saluran irigasi sudah dibetulkan, tetapi tetap meluap ke jalan dan ke rumah warga," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C ini dikarenakan permukiman warga di Blok Sadahurip, Desa Mekarhurip berada di bawah kawasan galian C. Sehingga, potensi limpahan air dan material lainnya akan langsung berimbas pada lahan dan rumah warga.
Baca juga: Toko Bangunan di Sukabumi Ludes Dilalap Api |
"Saluran irigasi juga kena dampak, ada yang jadi longsor, gorong-gorong ada yang mandek, dan bahkan salah satu kejadian mengenai dapur warga sampai ambruk," ujar dia.
"Ada juga galian di Desa Lampuyang, Blok Kampung Manceri yang menyebabkan lumpur (galian) masuk ke Kampung Sadahurip, juga masih banyak lokasi galian seperti di Kampung Nyalindung, Desa Mekarharja, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku telah berupaya mengawasi aktivitas galian C di wilayahnya. Namun yang menjadi hambatan, izin penambangan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Kita sudah berusaha mengerahkan kemampuan personal untuk mengawasi lokasi-lokasi galian C, hanya lagi perizinan operasinya kewenangan pihak Provinsi," ujar Karna.
(dir/dir)