Kerusakan lingkungan dan bencana alam akibat aktivitas penambangan ilegal masih menjadi PR besar bagi Kabupaten Majalengka. Masyarakat meminta pengawasan terhadap aktivitas tersebut lebih ditingkatkan lagi.
Banjir hingga longsor kerap menghantui masyarakat setempat. Desa Mekarhurip dan Desa Lampuyang, Kecamatan Talaga adalah contoh wilayah yang pernah menjadi korban keserakahan manusia.
Aktivitas galian C diduga menjadi biang kerok bencana tersebut. Untuk itu warga berharap, aktivitas tersebut segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas galian C masih berlangsung di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan aparat yang mengalahkan dalam hal ini yang ada di wilayah Talaga karena merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya kapan saja," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada detikJabar, Kamis (27/7/2023).
Menurut keterangan warga, aktivitas galian C di sekitar rumahnya di Blok Sadahurip, Desa Mekarhurip mengakibatkan banjir, merusak saluran irigasi, longsor, dan juga merusak lahan pertanian. Bahkan banjir di permukimannya itu memburuk hingga dua kali lipat dari sebelum adanya aktivitas tersebut.
"Kalau di wilayah saya, sebagian lahan pertanian kena dampak lumpur galian C. Dulu sebelum ada galian C itu paling (banjir) di selokan satu meter, sekarang saluran irigasi sudah dibetulkan, tetapi tetap meluap ke jalan dan ke rumah warga," jelas dia.
Dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C ini dikarenakan permukiman warga di Blok Sadahurip, Desa Mekarhurip berada di bawah kawasan galian C. Sehingga, potensi limpahan air dan material lainnya akan langsung berimbas pada lahan dan rumah warga.
"Saluran irigasi juga kena dampak, ada yang jadi longsor, gorong-gorong ada yang mandek, dan bahkan salah satu kejadian mengenai dapur warga sampai ambruk," ujar dia.
"Ada juga galian di Desa Lampuyang, Blok Kampung Manceri yang menyebabkan lumpur (galian) masuk ke Kampung Sadahurip, juga masih banyak lokasi galian seperti di Kampung Nyalindung, Desa Mekarharja, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka," sambungnya.
Meski belum menelan korban jiwa, namun warga berharap galian ilegal tersebut secepatnya segera dihentikan. "Kita segera mungkin minta ditutup karena sangat meresahkan. Galian C di dekat pemukiman kami tepat ada di atas. Sehingga berbahaya sekali," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku telah berupaya mengawasi aktivitas galian C di wilayahnya. Namun yang menjadi hambatan, izin penambangan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Kita sudah berusaha mengerahkan kemampuan personal untuk mengawasi lokasi-lokasi galian C, hanya lagi perizinan operasinya kewenangan pihak Provinsi," ujar Karna.
(dir/dir)