Motor Pernah Hilang Dicuri? Segera Cek di Polresta Bandung!

Motor Pernah Hilang Dicuri? Segera Cek di Polresta Bandung!

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 08 Sep 2023 03:00 WIB
Puluhan sepeda motor hasil curian di Mapolresta Bandung
Puluhan sepeda motor hasil curian di Mapolresta Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Puluhan sepeda motor berderet di halaman Mapolresta Bandung pada Kamis (7/9/2023). Puluhan motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan puluhan pelaku curanmor di Bandung.

Barang bukti itu dikumpulkan polisi berdasarkan pengungkapan kasus selama dua pekan dari 24 Agustus hingga 6 September 2023. Totalnya ada 26 roda dua dan dua unit roda empat yang berhasil disita polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi kantornya. Apalagi jika surat-suratnya sesuai dengan barang bukti motor di Polresta Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan ini kami informasikan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang, dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan saat ini terdapat beberapa korban yang telah hadir untuk mengambil motor tersebut. Namun bagi yang tidak sempat hadir akan diantarkan secara langsung oleh polisi.

ADVERTISEMENT

"Hari ini yang masih belum bisa mengambil barang buktinya, dikarenakan ada pekerjaan dan lain-lain, atau alasan jarak terlalu jauh. Tapi jangan khawatir akan kami antarkan ke rumah korban langsung melalui anggota kami yang mengantarkan," kata Kusworo.

Pihaknya menegaskan dari puluhan motor tersebut, polisi berhasil mengamankan 32 tersangka. Kemudian sebanyak delapan tersangka masih di bawah umur.

"Adapun 32 tersangka yang kami amankan. Sedangkan yang ada di bawah umur ini ada 8 orang. Sehingga dari 32 tersangka yang kami amankan, di belakang kami ada 24 tersangka usia dewasa," katanya.

Kusworo mengungkapkan puluhan tersangka tersebut melakukan aksinya dengan berbagai modus. Kata dia, rata-rata pencurian dilakukan pada malam hari.

"Mereka ini berbagai macam modus. Ada yang modusnya mengambil di dalam rumah saat malam hari, ada yang mengambil di parkiran, ada yang tertangkap CCTV atau tidak, ada yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Diantaranya pasal 363 pencurian dengan pemberatan, atau ada melanggar pasal 372 tentang penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads