Vonis 12 Tahun untuk Mario Dandy

Kabar Nasional

Vonis 12 Tahun untuk Mario Dandy

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 07 Sep 2023 14:35 WIB
Jakarta Selatan -

Hakim memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario dinilai terbukti menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Sidang putusan kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Sekadar diketahui, Mario merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusannya sebagaimana dilansir detikNews (selengkapnya di sini).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang diberikan kepada Mario Dandy ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Alimin.

(bbp/bbn)


Hide Ads