Merana Nasib Sumini Usai Puluhan Tahun Mengabdi di Koperasi

Kabupaten Karawang

Merana Nasib Sumini Usai Puluhan Tahun Mengabdi di Koperasi

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 06 Sep 2023 23:56 WIB
Sumini saat melaporkan tuduhan penggelapan ke Mapolres Karawang
Sumini saat melaporkan tuduhan penggelapan ke Mapolres Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Sumini harus menelan pil pahit. Bukannya mendapatkan hak atas kerjanya, Sumini justru mengaku dizalimi oleh tempatnya bekerja.

Warga Cikampek, Kabupaten Karawang ini merupakan salah satu pegawai di sebuah koperasi pabrik pupuk. Sudah puluhan tahun Sumini mengabdi di tempat kerjanya itu hingga akhirnya mendapat posisi strategis di koperasi tersebut.

"Saya bekerja di koperasi itu sejak tahun 1996, nah kalau koperasi itu kan pengurus sering berganti (ada masa jabatan), sedangkan saya pekerja atau karyawan dari koperasi, saya dari karyawan biasa sampai menjabat Kabid keuangan," ujar Sumini, saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (6/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya tak ada masalah dalam pekerjaan Sumini. Baru lah di tahun 2016, Sumini mulai tak tenang. Dia dicurigai atas hilangnya uang koperasi sebesar Rp 600 juta.

"Di tahun 2016 itu ganti pengurus, dan saya menjabat Kabid Keuangan, saat itu pengurus koperasi yang baru mencurigai laporan keuangan pengurus lama, sampai menurunkan tim audit dari luar. Pada saat itu ditemukan bahwa ada uang keluar di bagian keuangan, di tahun buku 2015 atau pada saat pengurus lama, karena saya yang baru menjabat keuangan saya diminta pertanggungjawaban," kata dia.

ADVERTISEMENT

Padahal, kata Sumini, ia hanya sebagai karyawan biasa yang menduduki jabatan Kabid Keuangan. Sumini mengaku bila dirinya dipaksa mengakui atas kehilangan uang tersebut.

"Saya dipaksa mengakui dan menyebutkan angka kerugian seberas Rp600 juta diselewengkan saya, lalu saya disodorkan beberapa surat pernyataan dengan dalih untuk memperlancar proses audit dan saya dijanjikan hasil audit," katanya.

Surat tersebut, kata Sumini, merupakan sebuah perjanjian penyerahan jaminan yang dimilikinya kepada koperasi. Selama uang Rp 600 juta itu belum kembali, Sumini diharuskan menyerahkan benda berharganya sebagai jaminan.

"Saya ditanya, katanya punya jaminan apa, terus saya gak punya apa-apa selain dua sertifikat rumah saya dan suami saya bangunan. Saya kasihin aja karena saya merasa gak bersalah dan ini untuk memperlancar proses pemeriksaan," ungkapnya.

Setelah penyerahan sertifikat pada tahun 2016, hasil audit yang dijanjikan pengurus koperasi tidak juga diberikan kepada Sumini, begitupun sertifikat rumahnya juga masih ditahan.

"Kondisi itu terjadi sampai tahun 2017, padahal pas 2016 itu saya sudah tidak menjabat Kabid Keuangan, tahun 2017 itu saya dipanggil sama suami jadi di situ saya diberikan pernyataan dan disuruh tandatangan yang intinya untuk pemotongan gaji saya, padahal saya sudah jelaskan bahwa tidak tahu soal kehilangan uang Rp 600 juta itu," ucap Sumini.

"Kemudian pas Februari 2018 itu saya didatangi pengurus koperasi, saya dipaksa disuruh membuat pernyataan pemotongan gaji, didiktein langsung sama dia kata-katanya itu, dan gaji saya mulai dipotong di Juli 2018," lanjutnya.

Gaji Sumini yang nilainya Rp 4,7 juta pun akhirnya dipotong sebesar Rp 3 juta, dan ia hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan setelah dipotong koperasi dan iuran asuransi Jamsostek. Bahkan pesangonnya setelah mengabdi 27 tahun pun tak diberikan.

"Gaji itu dipotong sejak Juli 2018 sampai saya pensiun akhir Desember 2022, bahkan pesangon saya pun yang nilainya Rp145 juta tak diberikan. Setelah pensiun saya berulang kali nanyain hasil audit itu agar sertifikat saya dikembalikan gaji dan uang pesangon saya diberikan," keluhnya.

Merasa dizalimi, Sumini kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada Senin (4/9) kemarin.

"Saya sebenarnya berusaha menanyakan hak dan sertifikat saya yang ditahan, tapi ternyata sampai sekarang tidak ditanggapi. Akhirnya saya laporkan Senin kemarin," ujar dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang Ipda Kadek Diva Firmansyah menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan itu sampai di meja saya, kemungkinan nanti malam saya disposisikan ke penyidik pembantu," ujar Kadek saat dihubungi detikJabar.

Ia menuturkan berkas aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pemanggilan saksi termasuk pelapor juga mulai akan dilakukan.

"Hari Jumat akan dilengkapi Mindik nya, dan Senin depan mungkin akan dilakukan pemanggilan saksi dengan klarifikasi pelapor," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads