Aparat Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya mengamankan Hibar (25) pemuda mabuk yang merusak Masjid Al Hidayah, Kampung Cikiara, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Pemuda pengangguran ini menyerahkan diri ke Mapolsek Indihiang pada Jumat (1/9/2023) pagi setelah buron selama tiga hari. Setelah menyerahkan diri dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Indihiang.
Baca juga: Pemuda Mabuk Rusak Masjid di Tasikmalaya |
Kapolsek Indihiang Kompol Iwan membenarkan saat ini pemuda yang menggegerkan warga Tasikmalaya atas aksinya merusak masjid itu sedang menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pasca terjadinya kasus tersebut, pelaku menghilang. Lalu kita lakukan upaya penyelidikan dan kita periksa saksi, lakukan pencarian. Kita temui keluarganya supaya dia segera menyerahkan diri, Alhamdulillah pelaku datang ke Polsek diantar pamannya untuk dilakukan tindakan proses hukum," kata Iwan.
Hasil pemeriksaan sementara, Iwan menjelaskan aksi perusakan masjid dilakukan secara spontan akibat dirinya dalam keadaan mabuk.
"Pelaku mengaku pada malam itu melakukan perusakan seorang sendiri, dia mengaku dalam keadaan mabuk. Untuk motifnya masih kami selidiki," kata Iwan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan. "Pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Iwan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca yang berantakan akibat dipukul pelaku. Polisi juga mengagendakan pertemuan dengan pihak DKM Masjid Al Hidayah untuk membahas mengenai permasalahan ini.
(dir/dir)